Oleh: Josua Dvp Panjaitan
Waspada.co.id – Perkembangan teknologi informasi telah membawa sebuah perubahan dalam kehidupan masyarakat, terlihat pada masa pandemi Covid 19 kita banyak diarahkan untuk terjun di Era Digital. Hal ini telah membawa perubahan yang signfikan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya dan pertahanan keamanan.
Berbagai hal telah banyak diakses melalui digital, seperti smartphone hanya dengan sentuhan satu jari semua informasi dapat diketahui dengan cepat sehingga pola kehidupan masyarakat berubah seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah munculnya ruang Cyber. Ruang Cyber atau Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung), dan harus diperhatikan karena didalamnya muncul platfrom-platform media baru.
Dalam kehadiran media baru banyak terjadi penyebaran Hoax, Cyber Crime dan Fake News yang dapat mempengaruhi ruang opini publik.
Pengguna internet pada masa pandemi Covid 19 dari data Hotsuite pada tahun 2020 pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta pengguna dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka pengguna internet pada tahun 2022 mencapai 204,7 juta pengguna. Angka pengguna internet pada tahun 2022 terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menuntut kita semua agar lebih cerdas dalam bermedia, terlebih hadirnya Cyberspace.
Perkembangan teknlogi komunikasi melalui dunia digital bukan saja sekedar menerima informasi atau menukar informasi tetapi membuat kita lebih melihat perkembangan dunia yang ada, maka dari itu dibutuhkan kecerdasan kita dalam menggunakan media agar tidak mudah diprovokasi oleh berita atau informasi yang tersebar begitu saja tanpa terlebih dahulu mengakses kebenaran-kebenaran informasi tersebut.
Sebagai contoh media sosial dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Dampak positif dari media sosial memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, lebih mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain. Adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat.
Perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial dan segala bentuk perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya ada nilai-nilai, sikap dan perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial positif seperti kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi, memperoleh keuntungan secara sosial dan ekonomi. Sedangkan perubahan sosial yang cenderung negatif seperti munculnya kelompok-kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma-norma yang ada.
Dalam dunia Cyberspace sering muncul penyebaran informasi Hoax, Cyber Crime dan Fake News. Hal ini membuat masyarakat sering kali menimbulkan kesalahpahaman bahkan terjadinya kericuhan akibat dalam menerima informasi serta sering menjadi korban dalam dunia Cyber.
Ketajaman informasi melalui teknologi informasi seharusnya membuat kita lebih kritis dalam menerima informasi, dan serta menjaga privasi diri kita, jangan mudah termakan informasi dari sumber yang tidak diketahui kebenarannya. Disini penulis mengajak masyarakat cerdas dalam bermedia dengan cara menggali sumber informasi yang kredibel serta sumber data informasi yang diakui kebenarannya. menghubungkan informasi tersebut dengan keadaan realita yang sebenarnya.
Perlu kita ketahui juga sering terjadi kejahatan pada dunia Cyber. sering kali kita menggunakan media sosial sampai kebablasan sehingga ruang privasi kita menjadi tontonan publik. Seperti meng-update Story/Posting data diri seperti KTP, menunjukkan kode boarding pass, posting identitas atau atribut sekolah, menujukan tampak depan dan isi rumah, menyebarkan kontak pribadi, no hp dan alamat, dan “Curhat” aib keluarga di media sosial.
Hal tersebut hendaknya tidak boleh ditampilkan didunia media sosial. Lalu kita juga perlu menjaga keharmonisan dalam ruang lingkup ataupun dunia pekerjaan. Salah satunya ialah menjaga database perusahaan, strategi, resep atau formula sukses, dan sampai laporan keuangan. Hal itu juga merupakan suatu tindakan guna untuk menjaga keharmonisan dalam ruang lingkup dunia kerja.
Adanya peran seluruh lapisan masyarakat dalam bermedia di Cyberspace. Terutama peran Pemerintah, dan Orang Tua pada anak. Peran Pemerintah yakni dalam menjaga, menyaring kembali aktivitas Hoax, Cyber Crime dan Fake News. Pemerintah perlu memberikan edukasi terhadap lapisan-lapisan masyarakat tentang sebuah pengetahuan bagaimana menggunakan media online yang baik dan yang benar. Agar masyarakat lebih cerdas menggali informasi, menjaga ruang privasi, dan waspada terhadap bahanya kejahatan-kejahatan dalam dunia Cyber.
Lalu Peran Orang Tua dalam bermedia terhadap anak. Terlepas dari aktivitas sosial pengawasan Orang Tua diperlukan ketika seorang anak menggunakan Smartphone, yang dimana Smartphone ini adalah suatu perangkat untuk menggunakan media sosial. Mengapa demikian? Karena melalui Smartphone kita dapat mengakses segala informasi yang ada didunia digital dengan sangat mudah.
Di dalam dunia digital begitu banyak konten-konten yang bisa mempengerahui perilaku sosial anak. Konten-konten tersebut seperti, konten pornografi, konten kekerasan, konten perjudian, konten ujaran kebencian, dan masih banyak lagi. Orang Tua termasuk dalam generasi Digital Immigrant. Digital Immigrant adalah generasi yang tumbuh dewasa tanpa benar-benar menggeluti perangkat canggih yang terus berkembang.
Sementara Digita Native merupakan generasi yang telah melek teknologi informasi sejak lahir. Maka dari itu Orang Tua sebagai generasi Digital Immigrant perlu memberikan perhatian penuh terhadap anak sekaligus mengawasi perkembangan anak ketika menggunakan media soial.
Orang Tua di Era Digital tentunya harus mengambil peran terhadap tumbuh kembang anak. Misalnya, dengan cara berkomunikasi aktif dengan anak tentang bagaimana bahayanya konten-konten negatif didalam dunia Cyber. Lalu pastikan anak tidak menyebarkan informasi pribadi dan rahasia ke ruang Cyber.
Selanjutnya yang menjadi penting dalam mengawasi aktivitas anak dalam dunia Cyber. Orang tua mau tidak mau harus ikut masuk dalam dunia online anak, seperti membuat akun media sosial, dan berteman didunia media sosial. Fungsinya ialah orang tua secara langsung dapat memantau dengan bentuk dampingan dalam aktivitas anak di media sosial.
Contoh; Anak yang belum masuk dalam kategori dewasa bisa punya akun media sosialnya asalkan media sosial tersebut dijalankan bersama Orang Tua. Sementara seorang anak yang sudah dewasa hanya perlu diawasi oleh orang tua dalam menggunakan media sosial.
Maka secara keseluruhan dalam upaya mencerdaskan masyarakat dalam bermedia. Sangat diperlukan peran keluarga dalam memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga. Peran Pemerintah adalah sebagai pondasi pedoman bagi setiap keluarga Indonesia agar keluarga di Indonesia menjadi cerdas dalam bermedia sosial.
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fisip USU
Discussion about this post