JAKARTA, Waspada.co.id – Pengguna media sosial Instagram ramai menggaungkan hashtag #percumajujur menyahuti tuntutan Jaksa sidang pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebagaimana diunggah akun instagram @jeffrythung sore ini, pasca dijatuhkannya tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (18/1).
Akun @jeffrythung menulis caption dengan hashtag #percumajujur. Tak pelak, hastag tersebut turut disahuti pengguna Instagram lainnya, seperti ditulis akun @yudith_mawey dengan kembali menulis hastag #RIPkeadilan.
Akun lainnya pun menyahui, @lalanlanz menulis, “#bebaskanbharadae.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya sudah berstatus justice collaborator (JC). Hal ini diberikan LPSK karena dianggap jujur dan bersedia membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (17/1), orak pelaku pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara meski menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Pantauan awak media, tuntutan terhadap Richard disambut riuh sorak sorai para pengunjung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Putusan ini dianggap telah melukai rasa keadilan. (wol/ags/d2)
Discussion about this post