• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ahli Pidana Nilai Tuntutan terhadap Richard Eliezer Sebagai JC Harusnya Lebih Ringan

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Richard-Eliezer

Foto: Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Ist)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Ahli Hukum Pidana Albert Aries menilai sangat wajar jika publik kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, publik kecewa karena pelaku berstatus justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum justru mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi dari terdakwa lain.

RelatedPosts

Menkumham, Yassona Laoly

Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

ago 4 bulan
Lukas-ENEMBE

Berkas Perkara Lengkap, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang

ago 4 bulan
Perludem-Kahfi-Adlan-di-Mahkamah-Konstitusi

Perludem: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

ago 4 bulan

Padahal, penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut, saksi pelaku berhak mendapatkan keringanan pidana.

“Kita melihat disparitas penuntutan antara pelaku penyertaan lainnya, ada yang seumur hidup, ada yang delapan tahun dengan seorang justice collaborator yang malah dituntut 12 tahun penjara,” ujar Albert mengutip Kompas TV, Rabu (18/1).

Albert menjelaskan, hakim memang tidak berpegangan terhadap tuntutan JPU, melainkan kepada surat dakwaan.

Namun, tuntutan JPU ini membuat publik mempertanyakan keadilan tuntutan JPU.

Di sisi lain, pandangan ahli yang diajukan JPU memberikan pendapat, seseorang yang diminta melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kesalahan di dalamnya.

“Seharusnya Eliezer ini harus dibedakan dengan pelaku penyertaan lainnya. Dari awal dia sudah mengakui melakukan penembakan karena ada perintah,” ujar Albert.

JPU menuntut 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. (kompastv/pel/d2)

Tags: Brigjen Hendra KurniawanIrjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKadiv Humas PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboKomisi YudisialKompol Chuck Putrantolie detectorobstruction of justicePutri CandrawathiSidang Ferdy Sambo
Previous Post

Nasdem Tetap di Kabinet, Kalaupun Keluar Jokowi yang Minta

Next Post

Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Related Posts

Menkumham, Yassona Laoly
Indonesia Hari Ini

Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

ago 4 bulan
Lukas-ENEMBE
Indonesia Hari Ini

Berkas Perkara Lengkap, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang

ago 4 bulan
Perludem-Kahfi-Adlan-di-Mahkamah-Konstitusi
Pemilu

Perludem: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

ago 4 bulan
Mario-Dandy
Indonesia Hari Ini

Menkumham Ingatkan Bawahan Soal Perlakuan ‘Istimewa’ ke Mario Dandy

ago 4 bulan
LUCIUS-KARUS
Indonesia Hari Ini

MK Diingatkan, Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Rakyat

ago 4 bulan
PT-KAI
Ekonomi dan Bisnis

Per 1 Juni, KAI Sumut Imbau Pelanggan Perhatikan Jam Keberangkatan

ago 4 bulan
Next Post
Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170322 shares
    Share 68129 Tweet 42581
  • Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Malah Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Pupuk di Sergai

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7662 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4236 shares
    Share 1694 Tweet 1059

Recent News

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

ago 4 bulan
Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

ago 4 bulan
Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

ago 4 bulan
Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan di Tomok 14 Tahun Silam

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

Sevilla Juara, Jose Luis Mendilibar: Kami Bermain Tenang

ago 4 bulan
Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

Pemkab Samosir Tanggapi Keluhan Petani Terkait Pupuk Bermasalah

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.