JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar setiap Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah atau provinsi menyediakan sentra-sentra ataupun posko vaksinasi Covid-19. Hal ini guna meningkatkan kesiapsiagaan, dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran NOMOR : HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.
“Menyiapkan posko vaksinasi covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di Terminal, Stasiun, Bandara, Pelabuhan, Rumah ibadah, dan pos kesehatan di tempat wisata serta fasilitas pelayanan kesehatan,” bunyi keterangan SE tersebut.
Posko vaksinasi covid-19 didorong hadir di tengah mobilitas masyarakat saat Nataru. Sebab Kemenkes mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster.
Dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa, sebagai pendamping anak-anak. Tentunya sebagai bentuk upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu 1 dan 2 dan Booster,” bunyi keterangan Kemenkes dalam surat edaran itu.
Lebih lanjut, perlu diketahui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmiz menjelaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan, baik pendamping atau bukan wajib dosis ketiga (booster).
“Iya kan syarat perjalanan itu booster atau dosis ketiga,” jelas dr Nadia melansir MNC Portal, Rabu (21/12). (mnc/pel/d2)
Discussion about this post