MEDAN, Waspada.co.id – Apin BK bos judi Cemari Asri dikembalikan Kejari Medan ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, tersangka Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” katanya, Rabu (14/12)
Wanita di Deliserdang Ditangkap Belanja Pakai Uang Palsu
Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap wanita berinisial RS warga Kecamatan Batang Kuis, karena mengedarkan uang palsu.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan pelaku RS awalnya berbelanja di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Pemilik warung yang mengetahui uang itu melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Lalu Sat Reskrim Polresta Deliserdang menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya, Selasa (13/12).
Rutan Tanjung Gusta Pindahkan Empat Terpidana Mati
Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan memindahkan 23 terpidana mati dan seumur hidup ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
“Kemarin, kita memindahkan sebanyak 23 narapidana perkara narkotika jenis sabu ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Dari 23 napi diantaranya 4 terpidana mati dan 19 napi seumur hidup,” ujar Karutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Rabu (14/12).
Dikatakannya, pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan sipir penjara.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post