MEDAN, Waspada.co.id – Sidang gugatan dugaan penguasaan lahan milik Kistan Sitorus (72 th), yang digelar di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berlangsung secara tertutup dan tidak dihadiri oleh para tergugat, Rabu (7/12).
Penasehat Hukum (PH) penggugat Agusman Gea, menjelaskan agenda sidang kali ini, melakukan pemeriksaan berkas, sebagai upaya pembatalan sertifikat nomor 393 dan 271.
“Klien kami ini, selaku pemilik tanah yang berada di Toba Samosir, sudah menjadi korban, secara tidak diketahuinya tanah miliknya dikuasai oleh diduga mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat,” ujar Agusman Gea, usai sidang, Rabu (7/12).
Agusman Gea menambahkan dalam perkara ini ada sepuluh orang yang digugat, yaitu Kores Sirait, Lurah Patame III Tahun 2007 a.n Manna Sirait, David Sirait, Saut Sirait, N. Sirait, Lurah Patane III, Camat Porsea, Ka.BPN Kabupaten Toba, dan Alm Parulian Manurung/Marni Butar-Butar.
“Karena itu kita minta PTUN Medan bisa adil dan membatalkan penerbitan sertifikat lahan milik klien kami,” tegasnya.
Pihaknya juga tidak hanya melakukan gugatan ke PTUN, tetapi secara resmi sudah melaporkan Kores Sirait ke Mapolda Sumut, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/960/V/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 30 Mei 2022.
Agusman Gea menegaskan, pihaknya mengaku prihatin sehingga secara hati nurani, tanpa imbalan sepeserpun, untuk membantu korban Kistan Sitorus yang memang orang tidak mampu.
“Selaku Lowyer, kami sangat prihatin melihat kondisi Bapak Kistan Sitorus, karena memang beliau orang tak mampu, dan layak untuk dibantu, jadi semaksimal mungkin akan kami upayakan, agar bapak Kistan Sitorus dapat mengambil kembali haknya yang sudah diserobot oleh mafia tanah,” tegas Agusman Gea, seraya menambahkan sidang akan dilanjutkan pada 14 Desember mendatang.
Sementara itu, Kistan Sitorus selaku korban, mengatakan sebelumnya tanah miliknya tersebut disewa oleh terlapor Kores Sirait. Luas tanah terebut yakni lebar 13 meter dan Panjang 100 meter. Dan satunya lagi Lebar 4 meter dengan Panjang 100 meter. Keduanya di tempat berbeda.
“Tanah saya ini sebelumnya disewa oleh Kores Sirait untuk dikelolanya. Oleh sebab itu saya berikan dengan harga yang sangat murah, karena juga saya bermaksud menolong dia, tetapi pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut dijualnya kepada orang lain,” beber Kistan Sitorus.
Terkait perbuatan terlapor Kores Sirait, dia mengaku sangat dirugikan dan disepelekan oleh terlapor Kores Sirait.
“Saya bermaksud membantu dia (Kores Sirait), tetapi malahan dia berbuat jahat kepada saya, jadi untuk kasus ini saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Agusman Gea, dan rekan. Dan saya sangat mengucapkan terima kasih kepada bapak Agusman Gea, karena beliau bersedia membantu saya tanpa pamrih, karena memang saya juga orang susah. Jadi saya berdoa semoga Tuhan membuka kebenaran ini dan memberkati kita semua,” tandasnya. (wol/yan/pel/d1)
Discussion about this post