MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggunakan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi, saat memberikan sambutan pada acara penyerahan hadiah Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumut tahun 2022, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (6/12). “Hutan lindung diizinkan untuk jalan. Ini inovasi mereka, jadi lah nanti ini,” Edy.
Gubsu menargetkan penyelesaian jalan alternatif Medan-Berastagi akan rampung tahun 2023. Jalan tersebut diperuntukkan untuk kendaraan bermotor pengangkut logistik, kemudian digunakan untuk kendaraan bermotor pribadi dan kendaraan pengangkut penumpang.
“Semua barang-barang (kendaraan bermotor) pengangkut logistik lewat dari sana. Tidak lewat lagi, lewat sana-sini, belok sana-sini. Tapi, capek kali memikirkan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Herianto, mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sudah memberikan izin. Pihaknya menunggu surat keputusan (SK) penggunaan hutan lindung tersebut untuk diserahkan kepada Pemprov Sumut.
“Secara disposisi ibu menteri sudah setuju dan sudah ditandatangani. Kita tinggal menunggu surat izinnya dari Kementerian LHK. Saya sudah melaporkan sama bapak gubernur. Kalau suratnya sudah saya terima, nanti kami beritahukan lagi ya,” kata Herianto.
Untuk diketahui, proses pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi tengah dikerjakan oleh PT Waskita Karya dengan panjang sekitar 55,87 kilometer. Jalan alternatif Medan-Berastagi ini melalui jalur Medan-Tuntungan-Kutalimbaru-Tanduk Benua-Sembaikan-Berastagi dengan pengerjaan dilakukan sekitar 9,7 kilometer.
Pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi merupakan bagian dari mega proyek pembangunan infrastruktur berupa jalan, drainase, jembatan. Dengan total anggaran Rp2,7 triliun menggunakan APBD Sumut secara multiyears. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post