• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dewan Pers: KUHP Baru Cederai UU Pers

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
DEMONSTRASI-RUU-KUHP

Foto: Demonstrasi Tolak KUHP Baru (Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Pers angkat bicara terkait terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP.

Dewan Pers menyayangkan keputusan tersebut diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

RelatedPosts

Ma'ruf-Amin

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 3 bulan
Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 3 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 3 bulan

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifl mengatakan, sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

“Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Dewan Pers sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

“Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan,”sesalnya.

Pihaknya menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers.

“Namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,”imbuhnya.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

“Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki,” terangnya.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (wol/okz/ryan)

Tags: Arif ZulkiflDewan PersDPRKetua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan PersRancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanarkuhpUU KUHP
Previous Post

Minta Maaf di Persidangan, Ferdy Sambo: Saya Tak Pernah Tidak Hormati Senior

Next Post

Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Bharada E: Bukan Disuruh Hajar, Tapi Tembak

Related Posts

Ma'ruf-Amin
Indonesia Hari Ini

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 3 bulan
Jenderal-Listyo-Sigit-Purnomo
Indonesia Hari Ini

Kritik Strobo Polisi Pengawalan, Jenderal Listyo: Sirine Terlalu Melengking Itu Mengganggu

ago 3 bulan
Melihat-hilal-awal-ramadhan
Fokus Redaksi

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

ago 3 bulan
Plaza-Medan-Fair-Wahan
Ekonomi dan Bisnis

Wahana Dinoland Plaza Medan Fair Siap Temani Ngabuburit Selama Ramadhan

ago 3 bulan
KAI-Bandara
Ekonomi dan Bisnis

KA Bandara Siap Optimalkan Layanan Sambut Angkutan Lebaran 2023

ago 3 bulan
H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas
Ekonomi dan Bisnis

H-1 Ramadhan, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

ago 3 bulan
Next Post
Sambo

Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Bharada E: Bukan Disuruh Hajar, Tapi Tembak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4262 shares
    Share 1705 Tweet 1066
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4174 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5004 shares
    Share 2002 Tweet 1251
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328

Recent News

Griezman

Kualifikasi Euro 2024: Mbappe Jadi Kapten, Griezmann Ancam Pensiun

ago 3 bulan
Ma'ruf-Amin

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 3 bulan
Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 3 bulan
Mesut-Ozil

Jelang Ramadhan Pertama, Mesut Ozil Gantung Sepatu

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Griezman

Kualifikasi Euro 2024: Mbappe Jadi Kapten, Griezmann Ancam Pensiun

ago 3 bulan
Ma'ruf-Amin

Wapres Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian dan Persatuan di Bulan Ramadhan

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.