MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka YouTuber Rudi Simamora ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Faisol saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (29/11).
“Iya bang, kemarin, Senin (28/11) sudah kita limpahkan ke PN Medan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Faisol, Selasa (29/11).
Selanjutnya, kata Faisol, Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Sekarang jaksa sedang menunggu penempatan jadwal persidangan,” imbuhnya.
Faisol menjelaskan, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.
“Setelah menerima pelimpahan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten youtubenya. Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post