MEDAN, Waspada.co.id – Verifikasi faktual (Verfak) terhadap sembilan partai politik (Parpol) telah dilakukan KPU Kota Medan yang diawasi Bawaslu Kota Medan yang berlangsung selama dua hari sejak Minggu (16/10) hingga Senin (17/10).
Verfak Parpol berlangsung dengan mengecek langsung ke masing-masing sekretariat atau kantor Parpol, terdiri dari Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat (PU), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Buruh.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Bawaslu Kota Medan telah melakukan pengawasan Verfak Parpol di sejumlah kantor dan sekretariat Parpol di Kota Medan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, sejauh ini masih tahap pengawasan.
“Pastinya, kita (Bawaslu Kota Medan) akan terus memantau aktivitas kegiatan di kantor atau sekretariat Parpol yang sudah kita cek bersama. Ke depannya akan kita awasi terus. Harapannya kantor itu tidak hanya ada saat dilakukan Verfak, tapi aktivitas kantor Parpol tetap berjalan ke depannya,” tegas Payung, Selasa (18/10).
Dijelaskannya, pengawasan Verfak Parpol berjalan selama dua hari. Pada hari Minggu (16/10), pihaknya mengawasi Verfak untuk Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI. Kemudian, Senin (17/10), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat (PU), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Buruh.
“Verifikasi ini masih terus berjalan. Untuk hari ini kita mengawasi verifikasi keanggotaan dari Parpol di tingkat kecamatan. Segala hasil pengawasan akan segera kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Bawaslu RI,” katanya.
Disinggung apabila ke depannya ditemukan kantor atau sekretariat Parpol nantinya tidak berjalan dengan aktivitas yang diharapkan, Payung mengaku, pihaknya akan membuat laporan dugaan itu untuk dijadikan bahan pengawasan yang akan disampaikan ke Kota Medan.
“Temuan itu akan menjadi catatan kita untuk kita teruskan ke KPU Kota Medan. Makanya kita minta, kepada pengurus Parpol untuk benar-benar menjalankan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (wol/ril/d1)
Discussion about this post