JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersiap menggelar persidangan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf pada Senin (17/10) pekan depan.
Dalam dakwaan Ferdy Sambo dikutip melalui laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10), terungkap sosok Kuat Maruf selaku sopir pribadi keluarga ternyata sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan tindakan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Desakan itu berawal dari Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka RR alias Ricky Rizal yang mendapatkan kabar keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di rumah Magelang.
“Ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah, lalu saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal masuk kamar Saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya ‘ada apa bu….’ dan dijawab saksi Putri ‘Yosua (brigadir J di mana….” tulis keterangan dalam dakwaan.
Kemudian Putri meminta Bripka Rizal memanggil Brigadir J agar menemuinya. Namun, sebelum memanggil, Bripka Rizal lebih dulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 dan laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 milik Brigadir J di lantai satu.
Ketika Bripka Rizal menghampiri Brigadir J, berada di depan rumah, dengan menanyakan apa yang terjadi “ada apaan Yos….” yang mendapat respons Brigadir J dengan tak mengetahui apa yang dialaminya “Enggak tahu bang, kenapa Kuat (KM) marah sama saya”.
“Kemudian korban Nofriansyah Yoshua akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara saksi Putri duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri dan korban Yoshua berdua berada di dalam kamar pribadi sekitar 15 menit lamanya,” beber dakwaan tersebut.
Setelah itu Brigadir J keluar dari kamar, barulah Kuat Maruf datang menghampiri Putri dengan nada mendesak agar kejadian yang telah terjadi untuk dilaporkan kepada Ferdy Sambo.
“Saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’. Meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya”
Jadwal Sidang Perdana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).
Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022. “Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu (5/10). Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).
Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post