JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo Cs.
Dalam kasus ini diketahui ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Kelimanya disangkakan dengan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Rabu (5/10).
Jam Pidum itu juga mengatakan, sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti, telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dirinya juga menegaskan bahwa jaksa penuntut akan sesegera mungkin melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili.
“Perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post