MEDAN, Waspada.co.id – PT Universal Pharmaceutical Industries langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyalur bahan baku obat sirup buat anak yang berakibat gagal ginjal ke polisi.
Upaya hukum ini dilakukan pasca tiga Obat Sirup Unibebi yang produksi PT Universal Pharmaceutical Industries setelah teliti secara mandiri melewati ambang batas aman.
“Hasil laboratorium terhadap bahan baku obat situp yang dilakukan telah melewati ambang batas aman dan PT Universal Pharmaceutical membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical, Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/10).
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan ini karena PT LS dinilai telah menyalurkan bahan baku tiga obat sirup yang produksi telah melewati ambang batas aman.
“Jadi kami anggap bahwa penyalur bahan baku sudah melakukan penipuan atas perusahaan. Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar bisa ditindaklanjuti di Tipiter Mabes Polri,” tuturnya sembari menunjukkan bukti laporan nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 Oktober 2022.
Hermansyah mengungkapkan, perusahaan penyalur bahan baku obat sirup itu dilaporkan atas dugaan penipuan.
“Laporan di Polda Sumut karena sifatnya suplier maka kita menggunakan pasal penipuan buktinya adalah sertifikat analize yang mereka siapkan. Kedua sisa produk bahan bakunya dan hasil lab versi kita, dimana hasil kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman ternyata tidak sesuai,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hermansyah menegaskan penyalur bahan baku obat sirup harus bertanggung jawab serta meminta pihak kepolisian harus mengusut tuntas.
“Karena mekanisme pemberian bahan baku ke kita sudah pasti pakai sertifikat analize. Setelah hasil laboratorium yang menyatakan lewat ambang batas aman, kita langsung menarik seluruh produk obat sirup mereka dari pasaran di Indonesia,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post