• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dua Permohonan RJ Tak Dikabulkan, Ini Alasan Kejagung

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Dua Permohonan RJ Tak Dikabulkan, Ini Alasan Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto Istimewa)

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

RelatedPosts

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

ago 4 bulan
Ilustrasi-HAJI

Data Kemenag: 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya Haji

ago 4 bulan

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Willy Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo. Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Tersangka Ari Mahondok dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Genali Gayo dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Tersangka Filai Doni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka Valentria Januari dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Hasfi Andika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Ali bin Saleh Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

8. Tersangka Defriyanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Asrul Sani dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Harwanto dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat 4 jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11. Tersangka La Amura dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Muh Fajri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menuturkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorativ Justice (RJ)ini diberikan karena telah perdamaian, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka yang permohonannya tidak dikabulkan yaitu:

1. Tersangka Aswar dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Tersangka Agung dkk dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Tdak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Ketut

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Gubernur Sumut Beri Beasiswa dan Umroh Kepada Juara King Abdul Aziz International Holy Quran Contest

Next Post

BLT Si Bonas Resmi Disalurkan

Related Posts

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak
Indonesia Hari Ini

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

ago 4 bulan
Ilustrasi-HAJI
Indonesia Hari Ini

Data Kemenag: 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya Haji

ago 4 bulan
Ilustrasi-Kesehatan-haji
Indonesia Hari Ini

Anggaran Kesehatan Haji 2023 Rp389,8 Miliar, Kemenkes: Disediakan Oleh APBN

ago 4 bulan
Menko-Marves-Luhut
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Bakal Umumkan Subsidi Motor Listrik Awal Februari 2023

ago 4 bulan
AHY
Politik

DPD Partai Demokrat Sumut Pastikan AHY Paham Keinginan Akar Rumput

ago 4 bulan
Next Post
KALEIDOSKOP: Kebijakan Bobby Nasution Pro dan Kontra Sepanjang 2022

BLT Si Bonas Resmi Disalurkan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Penjelasan-Bobby-Nasution-Terkait-BONAS-CUP

    HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9705 shares
    Share 3882 Tweet 2426
  • Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    2960 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    2866 shares
    Share 1146 Tweet 717
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Medan Masuk Kota Terkotor di Indonesia, PKS: Pukulan Telak dan Harus Berbenah

    1333 shares
    Share 533 Tweet 333

Recent News

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

ago 4 bulan
Keluarga Ungkap Mantan Anggota DPRD Ditembak Mati OTK Tak Punya Musuh

Keluarga Ungkap Mantan Anggota DPRD Ditembak Mati OTK Tak Punya Musuh

ago 4 bulan
Real Madrid Bangkit dan Lolos, Ancelotti Bangga Performa Pemain

Real Madrid Bangkit dan Lolos, Ancelotti Bangga Performa Pemain

ago 4 bulan
Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

ago 4 bulan
Keluarga Ungkap Mantan Anggota DPRD Ditembak Mati OTK Tak Punya Musuh

Keluarga Ungkap Mantan Anggota DPRD Ditembak Mati OTK Tak Punya Musuh

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.