MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli sudah melimpahkan berkas Selebgram Dinda Yuliana ke Pengadilan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Deli Serdang Boy Amelia, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (5/10).
“Sudah dilimpahkan ke PN. Perkara di Labuhan Deli,” katanya.
Boy juga mengatakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Jaksa penuntutnya, Eva Christine,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang ke Polsek Percut Seituan, pada Agustus 2021 silam.
Korban mengalami kerugian sejumlah Rp56 juta. Lalu kasus dugaan penipuan dengan modus arisan duos itu pun diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan.
Hal itu dikarenakan Dinda Yuliana sempat mengaku jadi korban pemerasan yang dilakukan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono.
Menurutnya, keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menyatakan sebagai saksi tetapi berbanding terbalik dari surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post