• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Begini Cara Pengacara Kamaruddin Ungkap Kematian Brigadir J

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kamaruddin-Simanjuntak

Foto: Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. (Ist)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap caranya membongkar kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang semula disebutkan akibat tembak menembak dengan Bharada E hingga berubah menjadi pembunuhan berencana.

Hal itu dikatakan Kamaruddin saat memberikan kesaksian dalam dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

RelatedPosts

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 3 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

ago 3 bulan
Ilustrasi-HAJI

Data Kemenag: 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya Haji

ago 3 bulan

Menurutnya, dugaan kematian Brigadir J janggal itu terungkap setelah mendapat surat kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J pada 13 Juli 2022 lalu. Dia kemudian melakukan investigasi secara internal hingga analisa mengenai kematian Brigadir J akibat dibunuh semakin yakin.

“(Investigasi) Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin kepada JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Dari hasil investigasinya, Kamarudin mengklaim menemukan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. Dugaan kliennya dibunuh itu menurut Kamaruddin diperkuat informasi intelijen yang tidak disebutkan namanya bahwa kematian Brigadir J akibat tembak menembak adalah bohong atau rekayasa.

“Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks,” ujar dia.

Mendengar keterangan dari Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya soal informasi tersebut untuk dibeberkan secara spesifik dan jelas agar bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.

“Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?” ujarnya.

Meski telah diminta untuk dibongkar, Kamaruddin tetap kukuh untuk tidak menyebut siapa pemberi informasi intelijen. Hal itu demi keselamatan pemberi informasi yang disebut masih bertugas di salah satu instansi.

“Jadi informasi ini sifatnya intelijen, lalu kami telusuri untuk kebenarannya,” kata dia.

Kamaruddin lalu menyebutkan temuan dari investigasinya bahwa Putri sempat menggoda Brigadir J ketika di Magelang namun ditolak.

“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar,” terangnya.

Godaan Putri itu menurut Kamaruddin berdasarkan informasi diterimanya ditolak Yoshua. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi disebut Kamaruddin menodongkan pisau kepada Yoshua.

“Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditujukan kepada almarhum,” katanya.

Di sisi lain, berdasar informasi yang diterima Kamaruddin bahwa ketika asisten rumah tangga Putri bernama Susi saat itu menangis. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisan Susi tersebut.

“Kemudian ada informasi kami dengar apa namanya asisten rumah tangga bernama Susi menangis-nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa,” imbuhnya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J, lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Dimana mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana intruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Brigadir JIrjen Pol Ferdy Sambopengacara kamaruddinpengadilan negeri jakarta selatanpolrisidang sambo
Previous Post

Puluhan Wartawan Demo Minta Bupati Sergai Copot Kadisdik yang Ancam Patahkan Tulang Wartawan

Next Post

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Distributor Sirup Unibebi Tanggapi Pernyataan BPOM

Related Posts

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak
Indonesia Hari Ini

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 3 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

ago 3 bulan
Ilustrasi-HAJI
Indonesia Hari Ini

Data Kemenag: 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya Haji

ago 3 bulan
Ilustrasi-Kesehatan-haji
Indonesia Hari Ini

Anggaran Kesehatan Haji 2023 Rp389,8 Miliar, Kemenkes: Disediakan Oleh APBN

ago 3 bulan
Menko-Marves-Luhut
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Bakal Umumkan Subsidi Motor Listrik Awal Februari 2023

ago 3 bulan
AHY
Politik

DPD Partai Demokrat Sumut Pastikan AHY Paham Keinginan Akar Rumput

ago 3 bulan
Next Post
Kuasa-Hukum-PT-Universal-Pharmaceutical-Industries-2

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Distributor Sirup Unibebi Tanggapi Pernyataan BPOM

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Penjelasan-Bobby-Nasution-Terkait-BONAS-CUP

    HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9702 shares
    Share 3881 Tweet 2426
  • Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    2945 shares
    Share 1178 Tweet 736
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    2862 shares
    Share 1145 Tweet 716
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Medan Masuk Kota Terkotor di Indonesia, PKS: Pukulan Telak dan Harus Berbenah

    1332 shares
    Share 533 Tweet 333

Recent News

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

ago 3 bulan
Real Madrid Bangkit dan Lolos, Ancelotti Bangga Performa Pemain

Real Madrid Bangkit dan Lolos, Ancelotti Bangga Performa Pemain

ago 3 bulan
Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

ago 3 bulan
Daihatsu Indonesia Masters: Juara Dunia Terlalu Tangguh Bagi Fikri/Bagas

Daihatsu Indonesia Masters: Juara Dunia Terlalu Tangguh Bagi Fikri/Bagas

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

Jurnalisme Harus Bergadengan Dengan Kemajuan Sosial Media

ago 3 bulan
Real Madrid Bangkit dan Lolos, Ancelotti Bangga Performa Pemain

Real Madrid Bangkit dan Lolos, Ancelotti Bangga Performa Pemain

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.