• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Like, Comment, Share Konten Peserta Pemilu

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Like, Comment, Share Konten Peserta Pemilu

Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Like, Comment, Share Konten Peserta Pemilu (ilustrasi/ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan aktivitas yang memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2024 di media sosial. Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan netralitas ASN.

“ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari situs resminya, Sabtu (1/10).

RelatedPosts

Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 4 bulan
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 4 bulan
Ferdy-Sambo2

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

ago 4 bulan

Dirinya menyebut, dalam waktu dekat, Bawaslu akan melakukan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN di sosial pada masa pemilu.

“Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN,” kata Bagja.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar prinsip netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Bukan kali ini saja Bagja menyoroti potensi pelanggaran netralitas ASN di media sosial. Saat Rakornas Bawaslu pads Selasa (27/9) lalu, Bagja menegaskan bahwa ASN harus netral, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.

Bagja pun mewanti-wanti ASN agar tidak menjadi buzzer atau pendengung salah satu kandidat di jagat maya. “Kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang kemudian membuat fitnah, hoaks dan lain-lain. Ini yang perlu kita jaga ASN ke depan,” ujarnya.

Bagja menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada media sosial karena aktivitas masyarakat di dalamnya bisa membuat eskalasi politik antar calon menjadi panas. Aktivitas yang memicu eskalasi lebih lanjut itu seperti penyebaran konten fitnah, hoaks, dan kampanye hitam. (wol/republika/ari/d1)

Tags: ASNBawaslupeserta Pemilu
Previous Post

Gempa di Taput, Ini Kata Ahli Geologi ITB!

Next Post

Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Diminati Banyak Orang

Related Posts

Ilustrasi-Penculikan-Anak
Indonesia Hari Ini

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 4 bulan
Gedung Mahkamah Agung
Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 4 bulan
Ferdy-Sambo2
Indonesia Hari Ini

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

ago 4 bulan
Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Tak Cocok Koalisi dengan Partai yang Suka Impor

ago 4 bulan
Protes-dengan-pohon-pisang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Pencurian di Ombudsman, Jokowi Hadiri Puncak HPN

ago 4 bulan
Agus Utama
Features

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

ago 4 bulan
Next Post
Desain Rumah Minimalis 7x12 M, Diminati Banyak Orang

Desain Rumah Minimalis 7x12 M, Diminati Banyak Orang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2736 shares
    Share 1094 Tweet 684
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4783 shares
    Share 1913 Tweet 1196
  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6272 shares
    Share 2509 Tweet 1568
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

    301 shares
    Share 120 Tweet 75

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 4 bulan
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

ago 4 bulan
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 4 bulan
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 4 bulan
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.