• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Protes Putri Candrawathi Belum Ditahan, Deolipa Surati Kapolri hingga Jokowi

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
deolipa

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara. (Kompas)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu terkait belum ditahannya istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi usia ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bahwa hari ini Pak Deolipa seperti yang disampaikan kemarin akan menyurati Kapolri untuk meminta Kabareskrim dan Dirtipidum diberhentikan. Nah ini suratnya, hari ini kita akan antar,” kata kuasa hukum Deolipa dan Burhanuddin, Emanuel Hardianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

RelatedPosts

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 5 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

ago 5 bulan
Ilustrasi-HAJI

Data Kemenag: 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya Haji

ago 5 bulan

Deolipa tak hanya mengirimkan surat kepada Kapolri. Surat itu juga disebutnya akan dikirimkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? Padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana Pasal 21 ayat 4 itu harus ditahan,” ujar dia.

“Ini surat hari ini kita masukkan ke Kapolri, tembuskan ke Menko Polhukam dan Presiden Jokowi. Ini mau diantar sekarang,” tutupnya.

Berikut Isi Surat Lengkap Deolipa

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHPidana ditahan;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada di belakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia. (wol/merdeka/ril/d2)

Tags: Bharada EBrigadir JDeolipaDeolipa YumaraDirtipidumIrjen Ferdy SambojokowikabareskrimKadiv Propam PolrikapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowopengadilan negeri jakarta selatanPutri CandrawathiRichard Eliezer
Previous Post

AJI Minta Kapolda Aceh Tindak Anggota Perusak HP Wartawan Saat Meliput Demo BBM

Next Post

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Paripurna

Related Posts

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak
Indonesia Hari Ini

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 5 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (27/1)

ago 5 bulan
Ilustrasi-HAJI
Indonesia Hari Ini

Data Kemenag: 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya Haji

ago 5 bulan
Ilustrasi-Kesehatan-haji
Indonesia Hari Ini

Anggaran Kesehatan Haji 2023 Rp389,8 Miliar, Kemenkes: Disediakan Oleh APBN

ago 5 bulan
Menko-Marves-Luhut
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Bakal Umumkan Subsidi Motor Listrik Awal Februari 2023

ago 5 bulan
AHY
Politik

DPD Partai Demokrat Sumut Pastikan AHY Paham Keinginan Akar Rumput

ago 5 bulan
Next Post
Rapat-Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Paripurna

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Penjelasan-Bobby-Nasution-Terkait-BONAS-CUP

    HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9679 shares
    Share 3872 Tweet 2420
  • Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    2857 shares
    Share 1143 Tweet 714
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    2849 shares
    Share 1140 Tweet 712
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Medan Masuk Kota Terkotor di Indonesia, PKS: Pukulan Telak dan Harus Berbenah

    1325 shares
    Share 530 Tweet 331

Recent News

Daihatsu Indonesia Masters: Fikri/Bagas Tantang Juara Dunia

Daihatsu Indonesia Masters: Fikri/Bagas Tantang Juara Dunia

ago 5 bulan
Lampu Mirip ‘Pocong’ Menerangi Parit, Pemko Medan Mau Kembangkan Pencari Ikan Belut dan Lele

Lampu Mirip ‘Pocong’ Menerangi Parit, Pemko Medan Mau Kembangkan Pencari Ikan Belut dan Lele

ago 5 bulan
CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

ago 5 bulan
Gubernur Harapkan Seluruh Pemda di Sumut Zona Hijau Pelayanan Publik

Gubernur Harapkan Seluruh Pemda di Sumut Zona Hijau Pelayanan Publik

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Daihatsu Indonesia Masters: Fikri/Bagas Tantang Juara Dunia

Daihatsu Indonesia Masters: Fikri/Bagas Tantang Juara Dunia

ago 5 bulan
Lampu Mirip ‘Pocong’ Menerangi Parit, Pemko Medan Mau Kembangkan Pencari Ikan Belut dan Lele

Lampu Mirip ‘Pocong’ Menerangi Parit, Pemko Medan Mau Kembangkan Pencari Ikan Belut dan Lele

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.