MEDAN, Waspada.co.id – Meskipun pemerintah belum mensahkan kenaikan tarif angkutan, namun angkutan kota (Angkot) di Medan sudah menaikkan tarif sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, mengatakan Kenaikan tarif angkutan ini dilakukan, menyusul adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kalau kita nunggu dari pemerintah, itu sama artinya, kami tidak mengoperasikan mobil hari ini. Itu kebijakan kita daripada mobil kita tak beroperasi,” kata Gomery.
Gomery mengatakan penyesuaian harga tarif angkot tersebut, dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 per estafet. Hal ini, akan sesuai dengan pengeluaran dan pendapatan sopir angkot.
“Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai hari ini tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Kalau kami harus menunggu penyesuaian tarif dari Pemerintah, gak bisa kami beroperasi dengan harga BBM itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penyesuaian tarif angkot 30 persen sudah ideal. Karena, ia menilai meski terjadi kenaikan BBM tersebut. Namun, sopir angkot harus tetap mencari nafkah.
“Kalau kita terapkan begitu (30 persen), pas lah kita anggap, ideal lah. Kalau harga BBM naik semua berpengaruh. Tapi, kita dan sopir harus tetap beroperasi untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan besaran penyesuaian tarif ini, juga melihat suku cadang akan ikut beranjak naik dan ditambah lagi, bahan pokok akan ikut serta naik juga. Disini, dia mengungkapkan harus memikirkan kelangsungan hidup para sopir angkot ini.
“Kalau kita tidak naik tarif, jelas tidak akan tertutup biaya operasional kita, pasti merugi semua sopir-sopir kita,” pungkasnya. (wol/man/gie/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post