JAKARTA, Waspada.co.id – Akhirnya, pihak Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim mengatakan pihak penyidik menetapkan saudara PC tersangka dan menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali mempertegas komitmen Polri untuk membuat terang-benderang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Sigit mengatakan, kasus pembunuhan yang melibatkan mantan kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka telah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusinya itu.
Padahal, ia mengatakan, sepanjang Desember 2021 sampai dengan Juli 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mendapatkan nilai 78 dari rata-rata hasil survei. Bahkan, beberapa lembaga survei menempatkan Polri sebagai salah satu dari tiga institusi penegak hukum terpercaya.
“Namun pascaperistiwa Duren Tiga (Pembunuhan Brigadir J), tren positif soal kepercayaan publik mengalami penurunan,” kata Sigit saat memberikan arahan langsung via video conference kepada seluruh kapolda, dan pejabat utama di Mabes Polri, Kamis (18/8) malam.
Kapolri mengatakan, tingkat kepercayaan publik tersebut semakin menurun setelah adanya fakta bahwa kasus pembunuhan berencana tersebut melibatkan puluhan anggotanya terkait usaha menutup-nutupi pengungkapan dan penyidikan.
Sampai saat ini, 63 anggota kepolisian dari berbagai kepangkatan, satuan, dan tingkat polres hingga Mabes yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik, dan obstruction of justice kasus tersebut.
Dari jumlah yang diperiksa itu, 36 anggota di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Sebanyak 16 anggota di antaranya sudah ditempatkan di sel tahanan khusus.
Akan tetapi, Sigit mengatakan, tingkat kepercayaan publik berangsur membaik setelah ia memutuskan untuk membentuk Tim Gabungan Khusus pengungkapan, dan penyidikan, pemberhentian sejumlah perwira tinggi, sampai pencopotan jabatan.
Semakin membaik setelah tim penyidikan menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan warga sipil berinisial KM.
Namun, ia mengatakan, tingkat kepercayaan publik tersebut belum akan pulih sampai kasus tersebut berakhir dengan vonis yang adil bagi para tersangka. Untuk itu, Sigit mengatakan, ia bersama-sama para anggota Polri berkomitmen agar penuntasan kasus tersebut dapat mengembalikan total kepercayaan publik terhadap Polri.
Dirinya mengingatkan, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya untuk tetap berada di jalur transparansi dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. “Tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini. Semua akan kami buka sesuai fakta,” kata dia.(inews/republika/wol/w1n)
Discussion about this post