• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Perkara PKPU, PT MPC Medan Terkesan Sengaja Mau Dipailitkan

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Perkara PKPU, PT MPC Medan Terkesan Sengaja Mau Dipailitkan

foto: istimewa

52
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Rapat lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Medan Plaza Centre (MPC), kembali berlangsung di Pengadilan Niaga Medan. Agenda yang dipimpin hakim pengawas Abdul Kadir dengan pemohon Fansisca Ng itu, berlangsung cukup alot.

Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu berlangsung molor dan baru dimulai sekitar Pukul 14.15 WIB. Namun seperti yang diduga, pihak manajemen PT Medan Plaza Centre tidak ada mengajukan proposal perdamaian sebagaimana yang diagendakan.

RelatedPosts

Alpi-Sahari

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 10 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 10 bulan
Dedy-Akhsyari-Nasution

Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

ago 10 bulan

“Jadi bagaimana kami mau mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Sebab direksi telah mengundang seluruh pemegang saham untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tapi tak ada yang hadir,” kata kuasa hukum PT Medan Plaza Centre, Ahmad Zaini SH, Rabu (17/8).

Di samping itu, katanya, mereka tidak mampu untuk menyusun proposal perdamaian kepada para kreditur, karena sejak tahun 2015 pasca gedung pusat perbelanjaan itu terbakar, mereka sudah tidak punya lagi kas.

Namun atas pengakuan itu, Muhammad Adli SH, selaku kuasa hukum kreditur Lili Tan dkk langsung protes. “Dikemanakan dana asuransi yang dicairkan?” cecar Muhammad Ali dan dijawab Direktur PT MPC Fanny Gunawan, sudah habis dibagi-bagi.

Kemudian, Suharto alias Awie, yang juga selaku kreditur dan ahli waris dari Djaja Tjandra angkat bicara. Dia menanyakan, kenapa ketika ada RUPS, pengurus PKPU tidak diundang manajemen.

Lalu dia juga menyinggung soal sikap kurator Irfan Surya Harahap, SH CLA CMLC yang awalnya terlihat tegas di rapat sebelumnya akibat dirinya tidak diberitahukan tentang rencana RUPS, namun begitu pelaksanaan, yang bersangkutan justru tidak hadir.

“Parahnya, ketika RUPS itu dibuka, ternyata langsung ditutup oleh karena para pemegang saham tidak hadir. Alasannya tidak kuorum. Padahal kita datang. Jadi bagaimana sebagai pemegang saham mayoritas? Seolah olah tidak berperan apa-apa,” katanya di dalam rapat itu.

Di luar rapat, Jonson David Sibarani SH, selaku kuasa hukum dari Suharto dkk, selaku ahli waris Djaja Tjandra mengatakan, apa yang terungkap di rapat PKPU PT MPC ini adalah sebagai bukti adanya dugaan skandal.

“Kita menduga, RUPS yang tidak kuorum itu sengaja dikondisikan. Harusnya kan dengan aset yang sebegitu besar, PT MPC masih bisa mengupayakan untuk penyelesaian utang kepada para kreditur. Aset diperkirakan Rp300-an miliar. Utang sekitar Rp30-an miliar yang diakui. Lah, kok langsung nyerah. Emang ndak ada upaya lain agar tidak pailit,” ketus pengacara dari Kantor Hukum Metro itu.

Oleh karenanya, Jonson sangat berharap kepada hakim pengawas dan hakim pemutus dalam perkara PKPU tersebut agar jeli dan hati-hati dalam menentukan sikap. Sebab dari kisruh yang berlangsung di dalam rapat tadi menunjukkan adanya persoalan yang belum kelar.

“Jangan sampai Yang Terhormat hakim pengawas dan pemutus salah ambil langkah. Kita harus pakai hati nurani juga dalam beracara. Masih ada kepentingan klien kami, selaku ahli waris dari Djaya Tjandra yang diabaikan dan terancam dirampas. Walau pun bisa dengan mudah mengatakan itu bukan ranah PKPU, tapi itu semua berkaitan. Hukum itu jangan kaku. Apalagi sengaja dikaku-kakukan,” ketusnya.

Sementara itu, Muhammad Adli SH, selaku kuasa hukum kreditur yang juga sebagai Pemegang Saham PT MPC, Lili Tan dkk mempertanyakan sekaligus mengharapkan komitmen pengurus PKPU yang saat itu dihadiri Novio Manurung SH MH dan Yohan Made Ardo Sipayung SH dalam penyelesaian perkara dimaksud.

Pantauan awak media, suasana rapat lanjutan pun sempat tampak ‘memanas’. Menurut Novio Manurung yang duduk di sebelah kiri hakim pengawas, pihaknya tidak wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT MPC.

“Ruh PKPU adalah agar tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak. Kami mohon agar pengurus hadir dalam proses tercapainya perdamaian di antara pemohon dan termohon,” tegas Adli yang akrab disapa Ai.

Dalam kesempatan tersebut, hakim pengawas Abdul Kadir pun menyatakan sependapat dengan permohonan Muhammad Adli SH bahwa ‘ruh’ PKPU adalah tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak.

Di penghujung rapat Abdul Kadir pun kembali menegaskan agar pemohon PKPU bisa merealisasikan proposal perdamaian. Rapat sementara pun dilanjutkan pekan depan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Abdul KadirMuhammad AdliPengadilan Niaga Medanperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangPKPUPT Medan Plaza
Previous Post

HUT RI ke 77, Sebanyak 168.196 WBP Terima Remisi

Next Post

Sosok I Dewa Ayu, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Related Posts

Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 10 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 10 bulan
Dedy-Akhsyari-Nasution
Medan

Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

ago 10 bulan
AKBP-Achiruddin-Hasibuan
Medan

Kejati Sumut Belum Terima Status Tersangka Kasus Solar Ilegal AKBP Achiruddin

ago 10 bulan
Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari
Medan

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

ago 10 bulan
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter
Medan

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

ago 10 bulan
Next Post
Sosok I Dewa Ayu, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Sosok I Dewa Ayu, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170709 shares
    Share 68284 Tweet 42677
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7015 shares
    Share 2806 Tweet 1754

Recent News

Kapolres-Samosir-Bantu-Penderita-Hydrosefalus

Kapolres Samosir Bantu Seorang Anak yang 20 Tahun Menderita Hydrosefalus

ago 10 bulan
Erick Thohir bersama Petinggi PAN

Untuk Capres Masih Dipertimbangkan, Tapi Cawapres PAN Tetap Erick Thohir

ago 10 bulan
RONALDO

Cristiano Ronaldo Beri Sinyal Bertahan di Al Nassr

ago 10 bulan
Anies-Baswedan

Soal Dilaporkannya Denny Indrayana, Anies Baswedan Yakin Polri Melindungi Kebebasan Berpendapat

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolres-Samosir-Bantu-Penderita-Hydrosefalus

Kapolres Samosir Bantu Seorang Anak yang 20 Tahun Menderita Hydrosefalus

ago 10 bulan
Erick Thohir bersama Petinggi PAN

Untuk Capres Masih Dipertimbangkan, Tapi Cawapres PAN Tetap Erick Thohir

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.