MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi serikat buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut), mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal itu disampaikan massa saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (10/8).
Aksi tersbut merupakan bagian dari aksi sejuta buruh yang digelar secara nasional.
Penanggung jawab aksi, CP Nainggolan mengatakan, pihaknya menilai Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. Karena, dalam putusan Mahkamah Konstusi (MK) sudahnya dinyatakan inkonstusional.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu diundangkan tidak melalui mekanisme, yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang di Negara Republik Indonesia,” kata CP Nainggolan.
CP menyebutkan, substansi materi di dalam undang-undang tersebut sangat merugikan para buruh dan pekerja. Khususnya, menyangkut soal pesangon dan upah, terlebih lagi banyaknya PHK sepihak.
CP menambahkan, undang-undang tersebut sangat jauh berbeda dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003. Di mana, kehidupan buruh dan pekerja lebih baik.
“Oleh karena itulah, kami 16 serikat kerja serikat buruh di Sumut beraliansi mendukung tuntutan pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui aksi sejuta buruh sejuta pekerja secara nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, CP mengatakan, dampak dari undang-undang itu sangat merugikan para buruh dan pekerja. Khususnya soal pemberlakuan outsorcing yang menurut CP adalah metode penjajahan modern terhadap anak bangsa.
“Menyangkut tentang pengupahan, menyangkut tentang pesangon, yang hal hal sebenarnya banyak merugikan buruh,” pungkasnya.
Aksi tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting didampingi anggota dewan lainnya. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan para pekerja dan buruh kepada presiden dan DPR RI.
“Kami siap mendukung apa yang diharapkan oleh serikat pekerja dan buruh, untuk disampaikan pernyataan sikap kepada presiden dan DPR RI,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post