DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, bersama jajarannya mengikuti rapat kerja (Raker) tentang cara meningkatkan taraf kelola pemerintahan yang berlangsung secara virtual. Raker tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Sumut, Kwinhatmaka dan jajarannya, Jumat (10/6).
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, dalam membuka Raker itu mengaku senang dan merasa bersyukur, karena bisa bertemu secara virtual bersama Kepala Perwakilan BPKP RI Sumut Kwinhatmaka dan jajarannya, dalam rangka minta pendampingan pengarahan dan penguatan dari BPKP tentang meningkatkan tata kelola di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Raker ini adalah hal yang positif untuk Pemerintahan Humbahas. Karena, apapun nanti yang menjadi arahan BPKP Sumut supaya kita laksanakan dengan serius, baik dan benar,” pesan Dosmar kepada jajarannya.
Dikatakan Dosmar, Humbang Hasundutan sebagai sentral Food Estate, diharapkan BPKP memberikan masukan kepada Pemerintah Humbahas untuk program Food Estate ke depannya bisa semakin lebih baik.
Food Estate, lanjut Dosmar, merupakan program baru dan masih banyak hal yang perlu pembenahan. Bagaimana proses bisnis Food Estate ini dibenahi agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Jadi, harapan kami BPKP menjadi partner kami dan menjadi guru kami, agar masyarakat Humbang Hasundutan bisa lebih sejahtera,” tambah Dosmar.
Kepala BPKP Sumut Kwinhatmaka, mengatakan bahwa pertemuan dalam rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Bupati Humbahas bersama jajaran dengan kepala BPK RI. “Kami sebagai perwakilan dari kantor pusat sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan,” ucap Kwinhatmaka.
Dikatakan Kwinhatmaka, seperti yang diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan ada dua hal pokok yang harus dikuatkan dan menjadi perhatian.
Pertama, penerapan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang terintegrasi, kedua peningkatan peran dari APIP dalam hal ini Inspektorat agar penyelenggaraan pemerintahan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan bisa menghasilkan akuntabilitas yang lebih baik.
Ia menjelaskan, dari akuntabilitas yang dimaksud adalah akuntabilitas keuangan yang muaranya bagaimana keuangan bisa disusun dengan baik sesuai standar akuntansi pemerintahan sehingga dapat dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan bisa mendapatkan opini terbaik. Sedangkan, akuntabilitas kinerja yang di dalamnya meliputi beberapa laporan yang harus dibuat oleh pemerintah daerah.
“Apakah itu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan beberapa laporan lainnya yang dituntut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” terangnya.
Untuk itu, sambungnya, khususnya dua akuntabilitas ini, BPKP Sumut sangat mendukung Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan bersih dan pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih berkualitas lagi.
“Pertama, kami perlu sampaikan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Humbahas dicermati dalam tata kelola SPIP, Kapabilitas APIP, SAKIP dan LPPD. Kami sampaikan bahwa Kapabilitas APIP Humbang Hasundutan sudah posisi level 3. Jadi, kita harapkan APIP-nya tetap berperan sehingga bisa memberikan rekomendasi strategis terkait dengan penyelenggaran pemerintah,” katanya.
Dikatakannya, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah belum mencapai level 3 (2,96), tetapi ini menjadi target BPKP agar Pemkab Humbahas dapat menuju level 3. ” Kami akan kawal bagaimana bisa pematangan ke level 3,” ucapnya.
Terkait dengan review RKPD, BPKP Sumut dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan Sekda Humbahas dan Kepala Bappeda untuk menjadi catatan. “Kami sudah mencoba mengidentifikasi, sudah menjadi catatan kami sesuai dengan konfirmasi dengan tim, mudah-mudahan bisa ditingkatkan,” ujarnya.
BPKP Sumut memberikan masukan, agar Pemerintah Humbahas membuat perhatian khususnya terkait dengan pemanfaatan produk dalam negeri. “Untuk Humbang Hasundutan kami sudah mengejar, dan perlu secara kebijakan SK Tim P3DN yang sudah ada. Sedangkan, SK Tim Pengelolaan e-katalog lokal, belum dan keberpihakan P3D juga belum. Ini yang haru perlu dikejar,” pesannya.
Sekedar diketahui, Raker ini juga menyampaikan pembahasan penyusunan RKPD TA 2023 oleh Bappelitbangda, Tata Kelola Pengawasan Pemerintahan Secara Umum oleh Inspektorat, Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan/Kabag UKPBJ dan Implementasi Program Food Estate (lingkup Kewenangan Kabupaten) oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (wol/ds/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post