• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Rp572 Juta

10 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Sidang-Terbit-bupati-langkat

Sidang lanjutan kasus suap Bupati Langkat Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ist)

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

RelatedPosts

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

ago 10 bulan
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

ago 10 bulan
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

ago 10 bulan

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.

“Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara,” beber jaksa.

“Yaitu, dengan cara mengatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik Muara Perangin Angin agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada Tahun 2021,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (wol/okz/ril/d2)

Tags: Bupati Langkat nonaktifCV NizhamiDinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangDinas Pendidikan Kabupaten Langkat.jakarta pusatkabupaten langkatKepala Desa Balai Kasihmenerima suappengadilan TipikorPUPRterbit rencanaTerbit Rencana Perangin-angin
Previous Post

Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil jadi 6 Bulan

Next Post

Kemeriahan Malam Puncak HUT Ke-817 Kota Banda Aceh

Related Posts

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri
Fokus Redaksi

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

ago 10 bulan
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini
Ekonomi dan Bisnis

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

ago 10 bulan
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif
Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

ago 10 bulan
Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun
Ekonomi dan Bisnis

Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

ago 10 bulan
Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar
Fokus Redaksi

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

ago 10 bulan
38 Unit Mobil Kebersihan Masjid Gratis YHA Bergerak Selama Ramadhan
Fokus Redaksi

38 Unit Mobil Kebersihan Masjid Gratis YHA Bergerak Selama Ramadhan

ago 10 bulan
Next Post
Banda-Aceh

Kemeriahan Malam Puncak HUT Ke-817 Kota Banda Aceh

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3350 shares
    Share 1340 Tweet 838
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154546 shares
    Share 61818 Tweet 38637
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3102 shares
    Share 1241 Tweet 776

Recent News

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

ago 10 bulan
Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

ago 10 bulan
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

ago 10 bulan
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

ago 10 bulan
Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.