• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut Terima Tahap II Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Madina

9 bulan ago
in Medan
A A
0
Kaleidoskop 2022: Kejati Sumut RJ 115 Perkara 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

70
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penyerahan Tersangka AAN dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Madina, Kamis (12/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di bidang Pidum Kejatisu maka dilaksanakan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut, yakni tersangka AAN telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejatisu serta diketahui negatif Covid.

RelatedPosts

HPN-Forwakum-Sumut

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

ago 9 bulan
Protes-dengan-pohon-pisang

HIGHLIGHTS: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Pencurian di Ombudsman, Jokowi Hadiri Puncak HPN

ago 9 bulan
Jokowi HPN

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

ago 9 bulan

“Tadi diperiksa di klinik, dan di swab. Hasilnya negatif,” ucap Yos A Tarigan.

Yos melanjutkan, tersangka AAN sore ini akan di bawa ke Kejari Madina di Panyabungan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, Tersangka AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap yos.

Lebih lanjut dikatakan Yos, pimpinan merekomendasikan tersangka AAN ditahan dan demikian akan disikapi oleh Kejari Madina.

“Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan Kejari Madina pada saat serah terima nanti,” tukasnya.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: dugaan tambang emas illegalJaksa Penuntut UmumKasi Penkum Yos A TariganKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutKepala Seksi Penerangan Hukumpenyidik polda sumutPidsus Kejari DeliserdangPolda SumutTersangka AAN
Previous Post

Evelyn Blak-blakan Akui Aming Seorang Pria Perkasa, Ini Buktinya….

Next Post

Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu ‘Awok-awok’ Ternyata Sengaja Direkam

Related Posts

HPN-Forwakum-Sumut
Medan

Meriahkan HPN, Forwakum Sumut Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Medan

ago 9 bulan
Protes-dengan-pohon-pisang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Pencurian di Ombudsman, Jokowi Hadiri Puncak HPN

ago 9 bulan
Jokowi HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

ago 9 bulan
Tim-Hukum-IMR-&-Associates
Medan

Oknum Polwan Diduga Selingkuh Agar Diberikan Sanksi

ago 9 bulan
Uang-Bongkar-Muat
Medan

Pria Ini Ngaku Khilaf Minta Uang Bongkar Muat Rp20 Ribu

ago 9 bulan
Pdt-Johny-Alexander-Lontoh
Medan

Konven GPIB Usung Pengurangan Emisi Karbon

ago 9 bulan
Next Post
Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu 'Awok-awok' Ternyata Sengaja Direkam

Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu 'Awok-awok' Ternyata Sengaja Direkam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2726 shares
    Share 1090 Tweet 682
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4776 shares
    Share 1910 Tweet 1194
  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6271 shares
    Share 2508 Tweet 1568
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

    300 shares
    Share 120 Tweet 75

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 9 bulan
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

ago 9 bulan
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 9 bulan
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 9 bulan
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.