DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) akan segera membangun mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Humbahas. Pembangunan sarana untuk pelayanan kepada masyarakat pertama di Sumatera Utara tersebut untuk mewujudkan good governance terhadap pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efisien.
Tujuannya dibangun MPP merupakan salah satu garda terdepan pelayanan publik sebuah ‘miniatur’ yang menunjukkan kinerja pelayanan pemerintahan di mata publik. Demikian disampaikan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor kepada sejumlah wartawan di rumah dinas, Rabu (22/12).
“Pembangunan MPP itu dimaksudkan untuk memberi pelayanan yang lebih baik ke masyarakat, sehingga mampu mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan kementerian, lembaga pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota/BUMN/BUMD secara terpadu satu tempat. Pelaksanaannya dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamnan, keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” ujar Dosmar.
Pemkab Humbahas berharap, MPP yang akan didirikan dapat memberikan pelayanan publik lebih mudah. “Pelayanan yang mudah ini maksudnya, terhindar dari oknum yang mencalo-calokan. Mulai itu, di desa, kantor dinas, Samsat dan lainnya,” kata Dosmar.
Mal Pelayanan Publik ini akan dibangun di Jalan Sisingamangaraja bekas kantor Camat Doloksanggul atau Kantor Satpol PP. Sebanyak 13 instansi pemerintah, 6 intansi vertikal, 6 BUMN/BUMD turut andil dalam memberikan pelayanan dengan total 25 jenis pelayanan.
Antara lain, katanya, Dinas PMPTSP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, BPKPAD, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Kopedaging, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PKP. Kemudian, Polres, Kantor Pajak, Kejaksaan, Pertanahan/BPN, KUA/Depag, Imigrasi, BPJS Kesehatan, UPT SPAM, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sumut dan Telkom.
Kepala Dinas Perkim, Anggiat Manullang didampingi Kepala Seksi Pembangunan Infrastruktur dan Utilitas Kawasan Permukiman, Samuel Hendra Butarbutar menambahkan, dengan adanya Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan dan juga dapat meningkatkan sinergi antarinstansi yang bergabung, serta dapat melakukan integrasi proses bisnis.
“Kita membangun MPP ini untuk mengurangi beban dan penderitaan masyarakat, di mana selama ini mendapat pelayanan yang berbelit-belit terhadap suatu urusan, sehingga memilih calo untuk mengurusnya membuat biaya tinggi,” ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan, pembangunan Mal Pelayanan Publik direncanakan akan dibangun awal tahun 2022 dengan biaya Rp7.999.996.700, dan saat ini sudah dalam proses tender.
Dalam perencanaannya, akan didesain dengan langgam arsitektur etnik modern yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang representative. Pembangunan dilengkapi fasilitas sarana parkir untuk pengunjung bus bandara, pelabuhan dan pariwisata. Serta, lobby, coustumer service, mesin antrian, ruang tunggu, tempat multimedia gerai/counter layanan, layanan difabel, ruang balai nikah, ruang laktasi, ruang kantin, ruang baca, digital library, ruang bermain anak, ATM center dan jaringan internet. Kemudian, ruang kantor dan ruang rapat untuk Mal pelayanan publik.
“Untuk penyelenggaraan pelayanan publik akan menerapkan konsep pelayanan publik yang profesional. Artinya, pelayanan publik yang diingunkan adalah, akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan sesuai dengan standar pelayanan dengan ciri yang efektif, sederhana, kejelasan dan kepastian serta keterbukaan dan efisiensi yang tepat waktu,” terangnya.
“Hal ini menjadi jawaban atas komitmen Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam penyederhanaan birokrasi pelayanan kemudahan pelayanan tercapai dan daya saing, sehingga akan meningkatkan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi masyarakat Humbahas secara khusus dan nasional,” imbuhnya.
Dikatakannya, pembangunan pelayanan pubik ini berpedoman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2121 tentang Pentelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahaun 2017 tentang Pelayanan Mal Pelayanan Publik.
“Kita sudah studi tiru ke Sragen, Salatiga, dan Surakarta. Mereka sudah menerapkan itu dan kita sudah melihat langsung bagaimana sistem dan penerapannya. Makanya kita membuat desain khas rumah batak, nantinya menjadi salah satu kantor ikon Humbanghasundutan. Nantinya, kita menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang membangun Mal Pelayanan Publik,” tutupnya. (wol/ds/ril/d2)
editor : FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post