• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Pemilu

MK Tolak Permohonan Calon Petahana, Sukhairi-Atika Sah Menangkan Pilkada Madina

4 hari ago
in Pemilu, Sumut
A A
0
MK Tolak Permohonan Calon Petahana, Sukhairi-Atika Sah Menangkan Pilkada Madina

Foto: Istimewa

455
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

Dalam pembacaan putusan sidang, MK menyatakan pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi memenangkan pilkada pasca pemungutan suara ulang (PSU) sesuai hasil rekapitulasi.

RelatedPosts

Kasihan! Santri Ini Tewas Dianiaya Kakak Kelas

Kasihan! Santri Ini Tewas Dianiaya Kakak Kelas

6 jam ago
Pengamat Politik Prediksi Pengganti RK di Jabar Jika Maju Capres 2024

Mengapa Ridwan Kamil Mulai Didekati Pimpinan Parpol?

9 jam ago
Sinergi untuk Konservasi Danau Toba, Keselarasan antara Pembangunan dan Lingkungan

Sinergi untuk Konservasi Danau Toba, Keselarasan antara Pembangunan dan Lingkungan

10 jam ago

Putusan yang dibacakan hakim MK dalam sidang putusan dan dalam pertimbangannya, mahkamah menolak seluruh dalil pemohon diantaranya terkait tidak adanya pemutakhiran data pemilih jelang PSU.

Selain itu, Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang mendalilkan adanya kampanye terselubung dan dalil tentang adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Sukhairi-Atika.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, yang membacakan amar putusan sidang yang digelar secara virtual, Kamis (3/6).

Selanjutnya, MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP. Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 tanggal 26 April 2021.

“Memerintahkan KPU Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020,” kata Anwar sembari mengetuk palu.

Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca PSU 3 TPS dan 1005 TPS lainnya di Madina, keseluruhan Sukhairi-Atika memperoleh 79.156 suara sementara Dahlan Nasution-Aswin memperoleh 79.002 suara. Atau selisih 154 suara.

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief mengatakan, mereka masih menunggu arahan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

“KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI, terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Syarief.(wol/man/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: KPUmadinaMKsengketa pilkada
Previous Post

Ini Cara Mendapatkan Uang dari Google Adsense

Next Post

Bandar Sabu di Medan Perjuangan Dihukum 15 Tahun Penjara

Related Posts

Kasihan! Santri Ini Tewas Dianiaya Kakak Kelas
Fokus Redaksi

Kasihan! Santri Ini Tewas Dianiaya Kakak Kelas

6 jam ago
Pengamat Politik Prediksi Pengganti RK di Jabar Jika Maju Capres 2024
Pemilu

Mengapa Ridwan Kamil Mulai Didekati Pimpinan Parpol?

9 jam ago
Sinergi untuk Konservasi Danau Toba, Keselarasan antara Pembangunan dan Lingkungan
Sumut

Sinergi untuk Konservasi Danau Toba, Keselarasan antara Pembangunan dan Lingkungan

10 jam ago
Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolres Binjai Tinjau Langsung Vaksinasi
Sumut

Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolres Binjai Tinjau Langsung Vaksinasi

1 hari ago
Polisi Diminta Selidiki Galian C di Desa Namorih
Sumut

Polisi Diminta Selidiki Galian C di Desa Namorih

1 hari ago
Asian Agri Berdayakan Potensi Ternak Bebek Petelur di Tiga Desa
Sumut

Asian Agri Berdayakan Potensi Ternak Bebek Petelur di Tiga Desa

1 hari ago
Next Post
Bandar Sabu di Medan Perjuangan Dihukum 15 Tahun Penjara

Bandar Sabu di Medan Perjuangan Dihukum 15 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggaran Vaksin Covid-19 Rp73 Triliun, Istana: Investasi untuk Keberlangsungan NKRI

    Mampu Tingkatkan Antibodi 20 Kali Lipat, China Setujui Vaksin Sinovac untuk Anak dan Remaja Usia 3-17 Tahun

    8081 shares
    Share 3232 Tweet 2020
  • Penyekatan Pintu Masuk Terus Digalakkan di Medan Tuntungan

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Bobby dan Kahiyang Kunjungi Hutan Kota

    3116 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • 5 Ide Taman Minimalis yang Cantik Di Lahan Sempit

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Sekolah Tatap Muka Masa Covid-19, Bobby: Sudah Disiapkan Infrastrukturnya

    3599 shares
    Share 1440 Tweet 900

Recent News

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

1 jam ago
Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

2 jam ago
Mau Buka Usaha di Sekitar Perumahan? Ini Desain dan Denah Rumah 5 x 12 M yang Bisa Kamu Contoh

Mau Buka Usaha di Sekitar Perumahan? Ini Desain dan Denah Rumah 5 x 12 M yang Bisa Kamu Contoh

2 jam ago
Maaf Barca, Wijnaldum Lebih Tergiur Tawaran Gaji PSG

Maaf Barca, Wijnaldum Lebih Tergiur Tawaran Gaji PSG

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

7 Juni 2021
Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

7 Juni 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.