• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Gugatan ke Aceh Sepakat Pimpinan Husni Ditolak PN Medan

12 jam ago
in Aceh
A A
0
Gugatan ke Aceh Sepakat Pimpinan Husni Ditolak PN Medan

Istimewa

268
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pimpinan Aceh Sepakat pimpinan M Husni Mustafa lega setelahgugatan yang dilayangkan kepada mereka ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu berdasarkan putusan PN Medan nomor: 138/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu mengukum penggugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp1.335.000.

RelatedPosts

Kasus Positif di Banda Aceh Terus Meningkat, Aminullah Ingatkan Warga Jangan Lalai Jalankan Prokes

Kasus Positif di Banda Aceh Terus Meningkat, Aminullah Ingatkan Warga Jangan Lalai Jalankan Prokes

6 jam ago
Said Fauzan: Pedagang Al-Mahirah Semakin Menjanjikan

Said Fauzan: Pedagang Al-Mahirah Semakin Menjanjikan

8 jam ago
Ombudsman Minta BSI Segera Atasi Pelayanan ATM

Ombudsman Minta BSI Segera Atasi Pelayanan ATM

2 hari ago

“Ya ada beberapa pihak yang menggugat keabsahan Mubes ke-11 Aceh Sepakat di Hotel Polonia pada 26 Desember 2020. Gugatan mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Medan. Tapi dalam prosesnya PN Medan dengan mempertimbangkan fakta dan kesaksian, PN Medan memutuskan menolak gugatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pelaksaan Mubes 11 Aceh Sepakat tersebut sah,” kata juru bicara Aceh Sepakat, M Rizal ST, Sabtu (5/6).

Rizal mengatakan, sampai saat ini dipastikan tidak ada kepengurusan Aceh Sepakat lain selain pimpinan Ketum Husni Mustafa dan Sekretaris HT Bahrumsyah serta ketua Dewan Musafat H Said Kamaruzzaman. Sebelumnya memang ada kepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar yang sempat dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Jadi Pengadilan Negeri Medan tanggal 31 Mei 2021 menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan mereka tidak dapat diterima. Mereka dihukum akan membayar biaya perkara. Dan saudara Armen cs itu 2016 sudah tidak mengikuti instruksi DPP Aceh Sepakat. Jadi pengadilan menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima,” kata Husni Mustafa menambahkan.

Husni mengatakan, hal yang menguatkan adalah hasil keputusan Mahkamah Agung nomor 420 yang menyatakan kepengurusan Aceh Sepakat di bawah HM Husni dan HT Bahrumsyah sah.

“Kita juga telah mendaftarkan ke Kemenkumham untuk DPP Aceh Sepakat pada 2017. Diperkuat kembali setelah mubes dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham 29 April 2021 tentang kepengurusan Aceh Sepakat,” kata Husni.

“Kita beraturan dengan AD/ART Aceh Sepakat, sejak 1994 kita acuannya seperti itu. Bukan Aceh Sepakat yang berdiri 2021, itu tidak ada hubungannya sekali dengan masyarakat Aceh dengan Masyarakat Aceh Sumatra Utara,” tambahnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Husni mengatakan, pihaknya akan membereskan persoalan aset.

“Soal aset kita akan clearkan. Termasuk yayasan. Pertama sesuai dengan amanat Mubes kita akan selesaikan aset-aset masyarakat. Yang kedua tentunya kami mengimbau kepada masyarakat Aceh di seluruh Sumatra Utara yang tergabung dalam Aceh Sepakat. Hukum adalah panglima, segalanya di negeri ini. Kalau ada yang mengatas namakan Aceh Sepakat pada tahun 2021 bukan Aceh Sepakat yang lahir tahun 1968,” pungkasnya. (wol/ri/data3)

Tags: Aceh Sepakatpengadilan negeriPN Medan
Previous Post

Mochtar Kusumaatmaadja Tutup Usia, Sejumlah Tokoh Sampaikan Belasungkawa

Next Post

Hangout di Bandung Modal Rp100 Ribu, Bisa Gak Ya?

Related Posts

Kasus Positif di Banda Aceh Terus Meningkat, Aminullah Ingatkan Warga Jangan Lalai Jalankan Prokes
Aceh

Kasus Positif di Banda Aceh Terus Meningkat, Aminullah Ingatkan Warga Jangan Lalai Jalankan Prokes

6 jam ago
Said Fauzan: Pedagang Al-Mahirah Semakin Menjanjikan
Aceh

Said Fauzan: Pedagang Al-Mahirah Semakin Menjanjikan

8 jam ago
Ombudsman Minta BSI Segera Atasi Pelayanan ATM
Aceh

Ombudsman Minta BSI Segera Atasi Pelayanan ATM

2 hari ago
Aceh Sepakat Kirim Donasi untuk Palestina lewat ACT Sumut
Aceh

Aceh Sepakat Kirim Donasi untuk Palestina lewat ACT Sumut

2 hari ago
Warga Antusias Vaksin Covid-19 di Makodim 0101/BS Banda Aceh
Aceh

Warga Antusias Vaksin Covid-19 di Makodim 0101/BS Banda Aceh

2 hari ago
Kabag Prokopim Setdako Terima Kunjungan Silaturahmi Karo Humas Setda Aceh
Aceh

Kabag Prokopim Setdako Terima Kunjungan Silaturahmi Karo Humas Setda Aceh

3 hari ago
Next Post
Hangout di Bandung Modal Rp100 Ribu, Bisa Gak Ya?

Hangout di Bandung Modal Rp100 Ribu, Bisa Gak Ya?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggaran Vaksin Covid-19 Rp73 Triliun, Istana: Investasi untuk Keberlangsungan NKRI

    Mampu Tingkatkan Antibodi 20 Kali Lipat, China Setujui Vaksin Sinovac untuk Anak dan Remaja Usia 3-17 Tahun

    8081 shares
    Share 3232 Tweet 2020
  • Penyekatan Pintu Masuk Terus Digalakkan di Medan Tuntungan

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Bobby dan Kahiyang Kunjungi Hutan Kota

    3116 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • 5 Ide Taman Minimalis yang Cantik Di Lahan Sempit

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Sekolah Tatap Muka Masa Covid-19, Bobby: Sudah Disiapkan Infrastrukturnya

    3599 shares
    Share 1440 Tweet 900

Recent News

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

56 menit ago
Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

2 jam ago
Mau Buka Usaha di Sekitar Perumahan? Ini Desain dan Denah Rumah 5 x 12 M yang Bisa Kamu Contoh

Mau Buka Usaha di Sekitar Perumahan? Ini Desain dan Denah Rumah 5 x 12 M yang Bisa Kamu Contoh

2 jam ago
Maaf Barca, Wijnaldum Lebih Tergiur Tawaran Gaji PSG

Maaf Barca, Wijnaldum Lebih Tergiur Tawaran Gaji PSG

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

Three Lions Menang Tipis, Belanda Terlalu Tangguh

7 Juni 2021
Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

Ini Kumpulan Denah Rumah Minimalis dengan 3 Kamar Tidur Cocok Untuk Type Kecil

7 Juni 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.