MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, gugatan terkait hasil Pilkada Medan 2020 yang dilayangkan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Gugatan Paslon 01 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat. Namun salinan yang diterbitkan MK tersebut belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI.
“Syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas permohonan ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK,” tuturnya kepada Waspada Online di kantor KPU Medan, Senin (18/1).
“Untuk penyerahan salinannya belum kita terima di KPU Medan, Kita tunggu itu besok tanggal 19 Januari 2021,” sambungnya.
Zefrizal menjelaskan, tahapan selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut nantinya akan beragendakan memeriksa kembali permohonan dari pemohon.
“Kemudian akan menetapkan jika pihak yang terkait seperti Paslon 02 ingin masuk ke dalam perkara konstitusi itu. Nah kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK,” sebutnya.
“Lalu kemudian diputuskan permohonan akan diterima atau tidak. Jika tidak diterima, maka 5 hari setelah itu akan kita tetapkan siapa calon yang terpilih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dia mengungkapkan, ketika laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Sebab dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan.
“Nah pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK,” tuturnya.
“Sidang pendahuluan paling lama dilakukan 7 hari dengan satu kali sidang. Kalau laporan ini terus berlanjut, kemungkinan Maret baru ditetapkan calon Wali Kota Medan terpilih,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post