• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Bawaslu Sebut Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur

4 tahun ago
in Pemilu
A A
0
Bawaslu: Polemik Tabloid Indonesia Barokah Membuat Masyarakat Melek Kebenaran Informasi

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Foto: Okezone)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait pilpres 2019 menyalahi prosedur. Menurut Fritz, gugatan itu mestinya melalui proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dulu.

“(Gugatan) ini bukan masuk kompetensi absolut MA, karena harusnya kalau ada putusan Bawaslu, ditindaklanjuti di KPU. MA baru bisa menerima kalau ada putusan TSM yang ditindaklanjuti KPU,” ujar Fritz saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).

RelatedPosts

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

Jumat, 2023/09/22 00:11
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33

Kendati demikian, Fritz mengatakan telah mengirimkan jawaban selaku pihak tergugat untuk menanggapi gugatan kasasi tersebut.

Menurutnya, gugatan yang diajukan tak berbeda jauh dengan gugatan sebelumnya yang ditolak Bawaslu dan MA yakni terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

“Jawaban kami hampir sama dengan sebelumnya. Pelanggaran TSM itu harusnya dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA,” katanya.

Prabowo-Sandi diketahui kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Gugatan itu sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso namun ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. BPN kemudian mengajukan ke MA pada Juni lalu namun ditolak dengan alasan yang sama.

Belakangan, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasca-putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Nicholay mengatakan Prabowo-Sandi hanya mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara TSM. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dia pun berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan ‘Nebis in Idem’ atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Menurutnya, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan.

Sebelumnya, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7) lalu.

Yusril dalam keterangan tertulis menyebut “Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung”. Yusril juga meyakini MA akan menolak permohonan kasasi kedua kali tersebut. (cnnindoensia/ags/data1)

Tags: BPN PrabowoJatah Menterikoalisi jokowiKursi Menterimahkamah internasionalPelantikan Presiden TerpilihPemenang Hasil PilpresPenetapan KPUPilpres 2019Putusan MKsengketa pemiluSengketa Pileg 2019Sidang Gugatan PemiluSidang Gugatan Pilpres
Previous Post

DPRD Sarankan Pemko Medan Lakukan Peremajaan Pohon

Next Post

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Jokowi: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

Related Posts

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut
Pemilu

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Prabowo-dan-Ganjar
Pemilu

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

Jumat, 2023/09/22 00:11
PRABOWO-bersama-SBY
Pemilu

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
Lima Point Pernyataan Sikap Relawan Kolaborasi AMIN Sumut
Pemilu

Lima Point Pernyataan Sikap Relawan Kolaborasi AMIN Sumut

Kamis, 2023/09/21 21:17
AHY
Pemilu

Rapimnas Partai Demokrat, Resmi Gabung Koalisi Indonesia Maju

Kamis, 2023/09/21 21:13
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menggelar bakti sosial. (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Wakapolri Ingatkan Warga Sumut Jaga Jari, Tak Sebar Hoax Jelang Pemilu

Kamis, 2023/09/21 14:33
Next Post
BPN Prabowo Dianggap Tak Paham Diplomasi Hukum Kasus Siti Aisyah

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Jokowi: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12108 shares
    Share 4843 Tweet 3027
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1747 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198888 shares
    Share 79555 Tweet 49722
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    419 shares
    Share 168 Tweet 105

Recent News

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Sabtu, 2023/09/23 20:04
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Sabtu, 2023/09/23 19:49
Anggota Komisi IV DPR RI, HM. Salim Fakhri, saat membuka bimtek penegakan hukum di Desa Naga Timbul, Aceh Tenggara, Sabtu (23/9). (WOL Photo)

Peduli Petani, Anggota DPR RI Gelar Bimtek di Desa Pedalaman Aceh Tenggara

Sabtu, 2023/09/23 19:46
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

23 September 2023
Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

23 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.