MEDAN, Waspada.co.id – Reformasi Agraria (Landreform) menjadi materi pertanyaan para tim penyusun kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada acara debat Pilgubsu 2018 di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (19/6).
Moderator yang membacakan pertanyaan tim penyusun menanyakan bagaimana paslon menerapkan landreform untuk mewujudkan keadilan dalam kepemilikan tanah serta tersedianya lahan yang cukup untuk usaha pertanian rakyat dalam kontek penegakan hukum dan HAM.
Edy Rahmayadi menyebut, semua itu sudah diatur di dalam UUD 1945. “Semua kekayaan tanah dan air di Indonesia ini diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.
Yang kedua,.kalau kita pandang secara hukum, menjadikan hak milik tanah tersebut untuk kesejahteraan rakyat, bukan dipermainkan, bukan diambil sana-sini. Ada tiga tujuan hukum itu, satu manfaat, dua kepastian dan yang ketiga adalah keadilan,” kata Edy.
Menanggapi pernyataan Edy, Cagubsu Djarot Saiful Hidayat, mengatakan dalam reformasi agraria, Presiden Joko Widodo, mengaplikasikan dalam program tanah obyek reformasi agraria.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh BPN. Masalah tanah adalah untuk kesejahteraan rakyat. Yang sering terjadi adalah konflik agraria yang menjadi korbannya adalah rakyat kecil, di sini ada Bapak Open Manurung petani dari Ramunia, yang ingin memperoleh lahan yang sangat sempit tetapi mendapatkan perlakuan intimidatif,” ujar Djarot.
“Oleh karena itu kita harus konsisten bahwa reforma agraria harus berpihak.kepada rakyat kecil, masyarakat adat dan reformasi agraria dapat mendorong sertifikasi tanah bagi warga miskin secara adil, kami akan mengawal program reformasi agraria ini, agar warga miskin bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ujar Djarot.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post