
JAKARTA – ‎Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah akan segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai penguatan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah delapan jam sehari dalam sepekan atau full day school.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi setiap sekolah untuk menerapkan full day school. Kendati, pemerintah juga tidak melarang adanya sekolah yang telah mampu menerapkan waktu belajar selama delapan jam kepada para siswanya tersebut.
“Nah untuk mengatur itu supaya peraturannya lebih lengkap akan diatur melalui Perpres. Perpresnya sedang disiapkan karena Perpres ini melibatkan Menteri Agama, Mendikbud, Mensesneg kemudian Menko yang terkait dan lain-lain. Harapanya setelah 17 agustus ini sudah selesai. Yang jelas apa yang dibilang Presiden itu akan tertuang di Perpres tersebut,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Pramono menjelaskan, timbulnya polemik dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah akibat masyarakat yang belum membaca secara utuh aturan yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effedi itu.
“Di Permendikbud itu juga diberikan keleluasaan bagi sekolah yang sudah siap. Tapi ini kan terus digoreng secara politik dan tahunya masyarakat itu full day school itu sekolah lima hari dan tidak memberikan ruang bagi yang lain. Padahal kan enggak. Baca dululah Permendikbud itu,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan,‎ permasalahan full day school terjadi lantaran penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana memberikan opini sekaligus kritik terhadap salah satu program dari pemerintah.
“Orang belum membaca sudah bisa beropini dan enggak apa-apa. Demokrasi itu memberikan ruang untuk hal itu,” terangnya.
Presiden Jokowi, kata Pramono, telah mengambil sikap untuk menerbitkan Perpres guna mengantisipasi keresahan masyarakat ‎terhadap program full day school yang diterapkan oleh Kemendikbud.
“Tapi‎ Perpres itu membutuhkan waktu. Ada proses pemberian materi dan tanda tangan semua menteri dan itu membutuhkan waktu. Tapi segera selesai,” pungkasnya.
Discussion about this post