MEDAN, WOL – Oknum PNS Pemko Medan, T Sinaga (46) warga Jalan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pasalnya, pria yang bekerja di Kasi Pemerintahan Pemko Medan terlibat aksi penembakan dengan menggunakan senjata air gun yang mengakibatkan seorang warga bernama Alamysah terluka.
“Tersangka kita kenakan pasal UU Darurat dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Rabu (7/6).
Fahrizal menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah melakukan gelar perkara, TS akan segera kita tahan sedang menunggu kelengkapan berkas saja,” tuturnya kepada Waspada Online.
Selain itu, disinggung mengenai izin kepemilikan senjata, sambung Fahrizal, kalau T Sinaga memiliki KTA klub air gun dari salah satu klub di Kota Medan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dir Intel apakah klub yang dinaungi T Sinaga terdaftar secara sah atau tidak.
“Dia memang memiliki kartu anggota dari salah satu klub air gun, namun sudah habis masa berlakunya. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan Dir Intel Poldasu untuk mengetahui apakah klub ini terdaftar,†pungkas mantan Kasat Polres Labuhan Batu ini.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post