• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Damayanti Siap Bongkar ‘Permainan’ di Komisi V DPR

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Damayanti Siap Bongkar ‘Permainan’ di Komisi V DPR

antarafoto

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti akan terus membuka kongkalikong anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai ‘justice collaborator’ adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai,” kata Damayanti usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).

RelatedPosts

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

Sabtu, 2023/09/23 18:14
Ilustrasi pasangan bercerai (Foto: Divorceonline)

Kepala BKKBN Sebut Kelas Orang Tua Hebat Upaya Kurangi Angka Perceraian

Sabtu, 2023/09/23 18:10
BTN Pasarkan Produk UMKM ke China. (foto: ist)

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Sabtu, 2023/09/23 16:28

Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian PUPR.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terima kasih kepada majels, jaksa penuntut unum, kepada pimpinan KPK khususnya karena ‘justice colabolator’ saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya. Konsekuesnsi sebagai ‘justice colabolator adalah saya harus kooperatif kepada KPK, saya harus siap bekerja sama dengan KPK,” tambah Damayanti.

Namun Damayanti belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas’ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji menilai bahwa Damayanti membuka peran-peran terdakwa dan tersangka lainnya.

“Terdakwa membuka jelas perbuatan rekannya Dessy Ariyati Edwin, Julia Praetyarini dan Abdul Khoir. Dari keterangan terdakwa pula terungkap pihak-pihak lain yang menerima aliran dana aspirasi di antaranya Budi Supriyanto selain itu terdakwa juga menerangkan skenario pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan Kementerian PUPR dalam rangka pengesahkan persetujuan perubahan APBN 2016 Kementerian PUPR dari orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary sehingga majelis sependapat dengan JPU KPK bahwa terdakwa patut disematkan status justice collaborator yaitu pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan sendiri dan pihak lain,” ungkap hakim Sigit.

Namun hakim tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pidana pokoknya.

“Dalam alam demokrasi demokrasi masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu baik eksekutif maupun legislatif sehingga majelis berpendapat sebaiknya diserahkan ke masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik tersebut,” kata anggota majelis hakim Sigit.

Majelis mempertimbangkan pasal 43 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berhak turut serta dalam pemerintahan, dan dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

“Alasan ketiga, dalam konsideran huruf b uu 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah hak kondrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta untuk mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini karena alasan-alasan tersebut di atas karena hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental dan sebagai pelajaran berharga sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas hakim Sigit.

Terhadap tidak dikabulkannya tuntutan tersebut, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

“Hal yang menjadi pertimbangan kami pikir-pikir adalah tidak dikabulkannya tuntutan untuk mencabut hak politik terdakwa meski besaran putusan sudah dua pertiga dari tuntutan,” kata ketua tim jaksa KPK Ronald Worotikan.

Terkait perkara ini, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.(inilah/data1)

Tags: anggota komisi vDamayanti Wisnu Putrantifraksi pdi perjuanganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatkorupsi anggota DPRPUPRsuap PUPR
Previous Post

Ani Yudhoyono: Hanya Agus yang Bisa jawab, Bukan Ruhut

Next Post

Kabareskrim: Polisi Bergaji di Atas Empat Juta Wajib Ikut Tax Amnesty

Related Posts

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia
Indonesia Hari Ini

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar Pandu Maritim Dunia

Sabtu, 2023/09/23 18:14
Ilustrasi pasangan bercerai (Foto: Divorceonline)
Indonesia Hari Ini

Kepala BKKBN Sebut Kelas Orang Tua Hebat Upaya Kurangi Angka Perceraian

Sabtu, 2023/09/23 18:10
BTN Pasarkan Produk UMKM ke China. (foto: ist)
Ekonomi dan Bisnis

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Sabtu, 2023/09/23 16:28
Ekonom Nilai Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN Harus Dilakukan Secara Tepat Sasaran
Ekonomi dan Bisnis

Ekonom Nilai Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN Harus Dilakukan Secara Tepat Sasaran

Sabtu, 2023/09/23 16:15
BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Mayoritas Cuaca Masih Berawan hingga Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/23 13:45
Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat
Indonesia Hari Ini

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

Jumat, 2023/09/22 22:06
Next Post
Terlibat Pemerasan, Direktur Narkoba Polda Bali Ditangkap

Kabareskrim: Polisi Bergaji di Atas Empat Juta Wajib Ikut Tax Amnesty

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    12080 shares
    Share 4832 Tweet 3020
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198887 shares
    Share 79555 Tweet 49722
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    419 shares
    Share 168 Tweet 105

Recent News

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Sabtu, 2023/09/23 20:51
Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Sabtu, 2023/09/23 20:04
Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Presiden APRC Puji Keindahan Kaldera Toba dan Persiapan IMI Sumut Menuju WRC

Sabtu, 2023/09/23 19:49
Anggota Komisi IV DPR RI, HM. Salim Fakhri, saat membuka bimtek penegakan hukum di Desa Naga Timbul, Aceh Tenggara, Sabtu (23/9). (WOL Photo)

Peduli Petani, Anggota DPR RI Gelar Bimtek di Desa Pedalaman Aceh Tenggara

Sabtu, 2023/09/23 19:46
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 - 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

Daftar Nama Komisioner KPU Binjai Periode 2023 – 2028, Robby Effendy Melaju ke Sumut

23 September 2023
Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

Meski Dihadang Masalah Ban, Sean dan Ijeck Kuasai Hari Pertama APRC Asia Cup 2023

23 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.