MEDAN, WOL – Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan terus beraksi menertibkan papan reklame bermasalah. Kamis (9/6) malam, giliran papan reklame di Jalan Juanda simpang Jalan Imam Bonjol Medan.
Selain tidak memiliki izin, kondisi papan reklame dinilai membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas di bawahnya.
Pasalnya, kondisi sejumlah lampu yang digunakan untuk menerangi materi iklan tersebut sudah rusak dan goyang. Jika dibiarkan terus, dikhawatirkan lampu penerangan itu jatuh dan menimpa masyarakat yang melintas di bawahnya. Atas dasar itulah tim terpadu membongkar papan reklame yang tidak memiliki materi iklan tersebut.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dipimpin Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar. Untuk membongkar, tim terpadu sangat berhati-hati lantaran papan reklame bersetuhan dengan kabel listrik maupun telepon.
Untuk membongkarnya, tim terpadu lebih dahulu membuka plat seng yang menutupi konstruksi papan reklame. Menghindari papan reklame tumbang pada saat pembongkaran berlangsung, tim terpaksa melakukan pengamanan dengan mengapitnya menggunakan 2 unit mobil crane.
Setelah berhasil menurunkan konstruksi papan reklame, tim terpadu selanjutnya membongkar tiang utama sebagai penyanggahnya. Selanjutnya seluruh konstruksi papan reklame ‘dicincang’ dan dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata. Selanjutnya tim terpadu meneruskan pembongkaran papan reklame di Jalan Ahmad Yani.
Di tempat itu, tim terpadu membongkar rangka papan reklame yang menempel di dinding salah satu rumah toko (ruko). Pembongkaran dilakukan karena pemilik tak kunjung membongkar meski telah diperintahkan untuk membongkar. Dengan menggunakan mesin las dan didukung 1 unit mobil crane, tim terpadu pun berhasil menurunkannya.
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan, pembongkaran akan terus dilakukan untuk membersihkan seluruh papan reklame bermasalah yang jumlahnya terbilang cukup banyak di Kota Medan.
Meski dalam setiap pembongkaran papan reklame yang dibongkar 1-2 unit, namun Indra optimis mampu menertibkan papan reklame di 13 zona terlarang maupun kawasan lainnya.
“Biar lambat tapi hasilnya kelihatan. Sejauh ini sudah sekitar 90 papan reklame yang kita tumbangkan baik di 13 zona terlarang maupun kawasan lainnya. Sekali lagi saya tegaskan, kita tidak ada pilih kasih dalam melakukan penertiban. Semua papan reklame bermasalah pasti kita tertibkan. Jadi papan reklame yang sejauh ini belum ditertibkan tinggal menunggu waktu saja untuk ditertibkan,” tegas Indra. (wol/mrz/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post