• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun 8 Bulan

7 tahun ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun 8 Bulan

foto :Antara

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,WOL – Bekas Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamluddin Harahap dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar Kamaluddin dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Dia dinilai bersalah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

RelatedPosts

Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Jumat, 2023/02/03 23:59
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

Jumat, 2023/02/03 23:00
Ferdy-Sambo2

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

Jumat, 2023/02/03 22:00

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Supeno di Pengadilan Tipikor.

Adapun hukuman Kamaluddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana jaksa sebelumnya, menuntut supaya hakim memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Kamaluddin membayar ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kamaluddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014.

Beberapa di antaranya, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015. Kemudian, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.

(inilah/data3)

Tags: dprd sumutGatot Pujo NugrohoKamaluddin Harahapkasus korupsi DPRD SumutKetua Majelis Hakim Supenomantan wakil ketua dprd sumutsuap gatot
Previous Post

Gerebek Kawasan Starban, 5 Bandar Narkoba Diamankan

Next Post

Smartfren Ajak Pelanggan Setia Beralih ke 4G LTE

Related Posts

Ilustrasi-Penculikan-Anak
Indonesia Hari Ini

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Jumat, 2023/02/03 23:59
Gedung Mahkamah Agung
Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

Jumat, 2023/02/03 23:00
Ferdy-Sambo2
Indonesia Hari Ini

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

Jumat, 2023/02/03 22:00
Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Tak Cocok Koalisi dengan Partai yang Suka Impor

Jumat, 2023/02/03 21:00
Protes-dengan-pohon-pisang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Pencurian di Ombudsman, Jokowi Hadiri Puncak HPN

Jumat, 2023/02/03 20:50
Agus Utama
Features

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

Jumat, 2023/02/03 19:56
Next Post
Smartfren Ajak Pelanggan Setia Beralih ke 4G LTE

Smartfren Ajak Pelanggan Setia Beralih ke 4G LTE

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4760 shares
    Share 1904 Tweet 1190
  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6269 shares
    Share 2508 Tweet 1567
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

    297 shares
    Share 119 Tweet 74

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

Sabtu, 2023/02/04 00:26
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

Sabtu, 2023/02/04 00:24
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

Jumat, 2023/02/03 23:59
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

Jumat, 2023/02/03 23:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

4 Februari 2023
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

4 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.