JAKARTA,WOL – Bekas Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamluddin Harahap dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar Kamaluddin dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Dia dinilai bersalah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Supeno di Pengadilan Tipikor.
Adapun hukuman Kamaluddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana jaksa sebelumnya, menuntut supaya hakim memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Kamaluddin membayar ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kamaluddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014.
Beberapa di antaranya, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015. Kemudian, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.
(inilah/data3)
Discussion about this post