JAKARTA, WOL – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, penyaluran dana desa ke daerah sudah hampir 100 persen tereliasasikan.
Informasi terakhir per tanggal 30 Juni, sudah 420 kabupaten/kota atau sekitar 96,77 persen sudah menerima transferan dana desa. Sehingga kini sisanya hanya sekitar 14 kabupaten/kota yang belum menerima.
“Data terakhir dari Kementerian keuangan, daerah yang belum menerima tranferan dana desa sisa 14 daerah. Alasannya, karena memang belum menyerahkan peraturan Bupati/Walikota yang menjadi syarat transferan dana desa,†ujar Menteri Marwan mengutip laman Kemendes.
Daerah yang belum menerima dana desa tahap I tersebut , di antaranya; Kab. Kepahiang (Bengkulu), Kab. Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kab. Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kab. Merauke, Kab. Paniai, Kab. Sarmi, Kab. Tolikara, Kab. Waropen, Kab. Supiori, Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Puncak, Kab. Puncak (Papua), Kab. Teluk Bintuni (Papua Barat).
“Sebagai catatan, data kabupaten/Kota tersebut bisa berubah sesuai up date terakhir dari instansi terkait. Saya mengingatkan pentingnya dana desa bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu harus proaktif memantau proses penyaluran dana desa mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa,†ujar Menteri Marwan.
Dan bagi Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer dana desa, Menteri Marwan mengatakan, diinstruksikan secepat mungkin salurkan dana desa ke desa-desa di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan, supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pihaknya telah membentuk Tim Pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan Dana Desa, termasuk penyalurannya kepada desa-desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dari laporan yang masuk, diketahui masih banyak desa yang belum menerima penyaluran dana desa padahal semua persyaratan telah dipenuhi.
“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya cukup merugikan bagi desa tersebut karena desa terhambat dalam membiayai program kegiatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa†jelas Marwan. (wol/data2)
Discussion about this post