MEDAN, WOLÂ – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merilis tips cara memblokir nomor telepon seluler, pelaku penipuan dengan modus mengirim pesan singkat (SMS, red) pura-pura nyasar pemenang kuis. Umumnya, pelaku kerap meminta transfer pulsa, uang atau agen pulsa super murah dan lain-lain.
Kepada Waspada Online, melalui pesan singkat, Kamis (11/6), Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Helfi Assegaf mengatakan, jangan dibiarkan, saat ini ada cara utk menanggulangi penipuan itu.
Untuk operator TELKOMSEL Format SMS sebagai berikut: penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166
Contoh:
Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dst lalu kirim ke 1166.
Selanjutnya Operator XL Format SMS :
Lapor#Nomor yg di gunakan untuk menipu#kasus yg dikeluhkan lalu kirim ke 5883.
Begitu juga dengan operator INDOSAT Format SMS: SMS(spasi)Nomor pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke 726.
Jika sudah lebih dari dua orang yang melaporkan SMS penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator dan layanan ini gratis di seluruh Indonesia.
Kombes Helfi juga menginformasikan, jika mengalami penipuan dalam “Transaksi ONLINE†cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email: cybercrime@polri.go.id
Mabes Polri akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu dan melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Diharapkan, informasi ini dapat dibagikan dan disebarluaskan ke masyarakat untuk membantu mencegah maraknya penipuan dengan modus online. Dengan begitu, masyarakat secara langsung membantu Polri memberantas pelaku dan praktik CyberCrime,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.(wol/data1)
Penulis: SASTROY BANGUN
Editor: HARLES SILITONGA
Discussion about this post