Wednesday, 08 August 2007 04:19    PDF Print E-mail
Teunom Sepakat Gugat BRR Ke PTUN
Warta
CV Teunom Sepakat menggugat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Regional I ke Pengadilan Tata Usaha Negara Klas I Banda Aceh. Mereka menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perikanan Satker BRR pemberdayaan Ekonomi dan Pengembangan Usaha Wilayah I.

Banda Aceh, WASPADA Online

CV Teunom Sepakat menggugat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Regional I ke Pengadilan Tata Usaha Negara Klas I Banda Aceh. Mereka menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perikanan Satker BRR pemberdayaan Ekonomi dan Pengembangan Usaha Wilayah I.

Kuasa hukum CV Teunom Sepakat, Syahrul Rizal SH, kepada wartawan, Senin (6/8) mengatakan, gugatan sudah tercatat di Panitera PTUN Banda Aceh dengan Nomor Registrasi: 011/G.TUN/2007/PTUN-BNA, tanggal 27 Juli 2007.

T. Nanda Putra, direktur CV Teunom Sepakat, melalui kuasa hukumnya itu mengatakan, dirinya melayangkan gugatan itu karena keputusan sepihak yang dilakukan tergugat, dalam proses pelelangan proyek pembangunan PPI Lambeuso, Aceh Jaya, Tahap I.

Kata dia, sesuai dengan surat penetapan pemenang lelang yang dikeluarkan tergugat Nomor: S-0011/BRR.888926.02/VII/2007 tanggal 6 Juli 2007, pemenang tender proyek itu adalah CV Teunom Sepakat, dengan harga penawaran Rp3.366 miliar lebih.

Menurut Syahrul, keputusan itu diperkuat dengan pengumuman yang dikeluarkan panitia lelang melalui surat pengumuman pemenang lelang nomor: 253/PPBJ/SATKER-PEPU/BRR/2007, tertanggal 9 Juli 2007.
"Namun tanpa alasan yang pasti, tergugat secara sepihak telah membatalkan surat penetapan pemenang lelang, melalui surat nomor: S-0016/BRR.888926.02/VII/2007, tanggal 18 Juli 2007," sebut Syahrul.

Disebutkan, tindakan dan perbuatan tergugat tersebut, sebagai tindakan atau keputusan pejabat tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewewenangan, dan bertindak sewenang-wenang, sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1986, Jo Undang-undang No.9 tahun 2004.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, sambung dia, kliennya telah mengajukan surat ke pihak tergugat untuk meminta penjelasan dan keberatan atas putusan pembatalan tersebut, melalui surat No: 12/TS/AJ/VIII/2007, tanggal 25 Juli 2007. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak tergugat.

Syahrul mempertanyakan, mengapa baru ada setelah adanya pengumuman pemenang lelang yang diumumkan kepada publik. Padahal proses pelelangan sudah melalui berbagai tahapan. "Kalau memang panitia menilai klien kita tidak memenuhi dokumen dan sebagainya, kenapa dari awal tidak diberitahukan," tukasnya.

Berdasarkan alasan itu, pihak penggugat meminta hakim PTUN Banda Aceh untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat pembatalan penetapan pemenang lelang nomor: S-0016/BRR.888926.02/VII/2007, tanggal 18 Juli 2007, yang juga menyebutkan akan diadakannya pelelangan ulang.

"Kami tidak mengatakan indikasi apa dibalik pembatalan itu, tapi hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ini tindakan sewenang-wenang," kata Syahrul, seusai menghadap Ketua PTUN Klas I Banda Aceh.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Isfanuddin Amir SH, dari Biro Hukum BRR yang ditemui di PTUN Banda Aceh, menjelaskan pembatalan yang dilakukan Satker sudah sesuai dengan aturannya. "Tapi sejauh inikan ada pihak-pihak yang keberatan, itu wajar. Alasannya, pembatalan mungkin ada prosedur yang belum terpenuhi dalam proses lelang," tukas dia. (b05)
(PKL)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment