|
||||
| Indonesia Perokok Terbanyak Asia |
| Warta |
|
Prevalensi anak merokok di Indonesia mencapai tingkat mengkhawatirkan.
Diperkirakan dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta
anak diantaranya merokok.
Jakarta, WASPADA Online Prevalensi anak merokok di Indonesia mencapai tingkat mengkhawatirkan. Diperkirakan dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok. "Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asia berdasarkan penelitian Global Youth Tobacco," ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI), Dr. dr. Rahmat Sentika, SpA, MARS, kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin. Karenanya, 103 lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam FKPPAI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan mengatur larangan merokok di kalangan anak-anak. Data BPS menyebutkan, selama 2001 hingga 2004, kenaikan jumlah perokok anak terus meningkat dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Anak-anak merokok disebabkan banyak faktor, seperti terpengaruh ajakan teman-temannya. Juga dampak dari pengaruh media yang gencar melakukan promosi rokok. Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang dan Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Bahkan penelitian LPKM Universitas Andalas, lebih 50% responden mengaku merokok sejak usia 7 tahun. Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada anak-anak bisa menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali mariyuana. Meski produksi rokok saat ini mencapai 120 miliar batang per tahun, dan menyumbang 54 persen devisa negara, Ketua KPAI, Masnah Sari tetap saja mengingatkan pemerintah memikirkan nasib anak-anak agar tidak terkena bahaya merokok. Dalam waktu dekat pihaknya bersama menteri kesehatan membicarakan urgensi terbitnya perundangan itu. "Nanti akan ada aturan yang jelas bahwa anak-anak tidak boleh membeli rokok, orang dewasa tidak boleh menyuruh anak-anak membeli rokok dan pedagang tidak boleh menjual rokok pada anak-anak dibawah usia 18." (dian w) (ags) |
Comments