Friday, 02 May 2008 07:25    PDF Print E-mail
Internasionalisasi Pendidikan Dan Pendidikan Keguruan: <em>Perlukah?</em>
Warta
Apakah kita sudah siap dengan pendidikan berstandar internasional, yang saat ini telah berlangsung pada hampir semua tingkatan – SD, SMP, SMA/ sederajat? Apakah juga perlu melaksanakan pendidikan guru yang berstandar internasional? *Menyambut Hari Pendidikan Nasional
(Bagian 1 dari 2)

Oleh Meisuri
WASPADA Online

Apakah kita sudah siap dengan pendidikan berstandar internasional, yang saat ini telah berlangsung pada hampir semua tingkatan – SD, SMP, SMA/ sederajat? Apakah juga perlu melaksanakan pendidikan guru yang berstandar internasional?

Kedua pertanyaan itu layak direnungkan di tengah upaya bangsa kita mengejar ketinggalan di
segala bidang, utamanya dalam bidang pendidikan. Sejak implementasi AFTA, awal tahun 2003 lalu, bangsa-bangsa di Asia Tenggara mulai menapaki era globalisasi, dan setiap lembaga maupun individu harus bersaing secara terbuka dengan lembaga dan individu dari negara lainnya. Agar dapat tetap bertahan, diperlukan kemampuan berbuat sesuai standar mutu yang dapat menghasilkan produk dan jasa yang lebih unggul daripada produk dan jasa yang dihasilkan oleh negara lain.

Tidak kalah pentingnya, SDM Indonesia juga mesti ditingkatkan kualitasnya agar dapat ikut bersaing di dunia global. Untuk itu SDM Indonesia harus memiliki kualifikasi internasional, agar dapat menghasilkan produk dan jasa yang setara bahkan lebih unggul daripada yang dihasilkan oleh SDM bangsa lain.

Kenyataan bahwa SDM kita, hingga saat ini, umumnya dikembangkan di  lembaga pendidikan, maka lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia juga harus memiliki standar internasional. Oleh karena itu, keberadaan sekolah bertaraf internasional, seharusnya tidak lagi merupakan barang mewah atau glamor, melainkan telah menjadi kebutuhan mendasar bagi anak didik kita apabila kita tidak ingin terdelet atau tereliminasi dari persaingan global.

Internasionalisasi Pendidikan
Berbagai pendapat berkembang dalam masyarakat terkait istilah "Internasional dan Internasionalisasi" dalam bidang pendidikan. Yang jelas, meskipun terdapat perbedaan persepsi di antara kita, ternyata jumlah sekolah seperti ini terus saja meningkat terutama pada tingkat pemerintahan daerah. Setidaknya ada 5 pengertian yang berbeda tentang sekolah internasional:

Sekolah Internasional merupakan salah satu institusi pendidikan yang khusus diperuntukkan bagi anak-anak warga asing (diplomat dan ekpatriat), mempunyai kurikulum khusus, dan diajar oleh guru-guru yang juga berasal dari berbagai negara. Sehingga memberikan suasana internasional yang sangat kental, misalnya MIS (Medan International School) di Medan.

Sekolah Internasional yang berikutnya adalah institusi pendidikan yang ditujukan untuk anak-anak berbagai bangsa, khususnya Asia, mempunyai kurikulum tersendiri, guru-gurunya berasal dari Asia, dan mempunyai kesamaan sistem  dengan Indonesia, sehingga suasana kultur yang sama dengan sekolah lokal.

Selanjutnya, Sekolah (baca: kelas) Internasional yang menerapkan 2 jenis kurikulum yang berbeda, nasional dan internasional. Pada sekolah ini, beberapa mata pelajaran sain (Matematika, Fisika, Biologi, Kimia) diajarkan oleh guru-guru bangsa asing dengan sepenuhnya menggunakan bahasa Inggris, sedangkan mata-mata pelajaran sosial (Sejarah, Geografi, Ekonomi, Bahasa, Civic, misalnya) masih diberikan dalam bahasa Indonesia dan oleh guru-guru lokal.

Bahkan beberapa waktu lalu, kita juga mengenal Sekolah (baca: kelas) Bilingual. Pada kelas-kelas ini bidang sain diajar oleh guru-guru lokal yang mengampu mata pelajaran tersebut, dan didampingi oleh guru bahasa Inggris. Pengajaran diupayakan dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar walaupun kadang-kadang masih menggunakan bahasa Indonesia untuk menjelaskan hal-hal yang prinsip dan sulit, oleh karena itu kegiatan belajar menggunakan dwibahasa. Untuk bidang studi sosial, proses pembelajaran sepenuhnya menggunakan bahasa Indonesia.

Dan pada tahun-tahun terakhir ini, istilah Sekolah (baca: kelas) Internasional mengacu pada kebijakan baru dalam pendidikan nasional yang tertuang dalam U.U. no 20 Tahun 2003 tentang perintisan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) yang kadangkala juga disebut SNBI (Sekolah Nasional Berstandar Internasional).

Dari beberapa penjelasan tersebut, kiranya dapatlah dipahami kalau ternyata masyarakat masih sering mempersepsikan internasionalisasi sangat berbeda, apalagi bila orangtua siswa menganggap sekolah seperti ini sebagai lambang  "status atau gengsi" dalam dunia pendidikan. Dan tidak jarang masyarakat juga berharap anak-anak mereka mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak sekolah sebagai kompensasi terhadap kontribusi yang telah mereka berikan pada komite sekolah.

Kebijakan terkait dengan penyelenggaraan SBI:
Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50, ayat 3 dinyatakan bahwa "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional".

Dan secara implisit amanat tersebut telah dimuat dalam Cetak Biru Pendidikan Nasional 2006-2025, dan secara eksplisit telah dimuat dalam rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.  Untuk memenuhi amanat UUSPN 20/2003, SBI mulai dirintis tahun 2006.

Perintisan SBI merupakan keniscayaan karena, selain untuk memenuhi UUSPN 20/2003, era globalisasi juga menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam sumberdaya manusia, teknologi, dan manajemen.

Ada tiga alasan yang menjadi latar belakang rintisan penyelenggaraan SBI: (1) Era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi, manajemen dan sumberdaya manusia.

Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, dan meningkatkakan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk dan meningkatkan mutu produk; keunggulan manajemen akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi; sedangkan keunggulan SDM dianggap sebagai kunci daya saing yang mampu menjaga kelangsungan hidup, perkembangan dan kemenangan dalam persaingan. (2) Rintisan penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang kuat yang dimuat dalam pasal 50 ayat 3 UU no 20 thn 2003 serta pada pasal 50 ayat 7 UUSPN 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ketentuan untuk membuka SBI.

Bahwa (3) Penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme yang berkeyakinan bahwa pendidikan harus mampu menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitasi yang dilaksanakan melaui proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan, kreatif inovatif, eksperimentatif, menumbuhkan bakat, minat, kemampuan, dan  kecakapan peserta didik; menyelenggarakan pendidikan  sesuai dengan tingkat kecerdasan; dan memberi perlakuan yang maksimal untuk mengaktualisasikan potensi intelektual, emosional dan spiritual peserta didik.

Filosofi esensialisme (fungsionalisme) menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan individu, keluarga, sektor-sektor terkait, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Visi, Misi dan Tujuan SBI
SBI mempunyai visi untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional. Bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya-upaya yang intensif, terarah, terencana, dan sistematik agar dapat mewujudkan banga yang maju, sejahtera, damai, dihormati dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Misi SBI mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional, mampu bersaing dan berkolaborasi secara global.

Tujuan SBI menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional seperti yang dirumuskan dalam UU.no 20/2003 dan dijabarkan dalam PP 19/2005, dirinci dalam Permendiknas no 23/2006 tentang standar kompetensi lulusan (SKL) bahwa baik untuk tingkat SD maupun tingkat SMP dan SMU/kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

SBI harus memegang teguh dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai bangsa Indonesia, disamping mengembangkan daya progresif global yang diupayakan secara elektif inkorporatif melalui pengenalan, penghayatan dan penerapan nilai-nilai yang diperlukan dalam era kesejagatan, dalam bidang religi, Iptek, ekonomi, seni, solidaritas, kuasa, dan etika global.

Untuk memperlancar komunikasi global, SBI menggunakan bahasa komunikasi global, terutama bahasa Inggris dn menggunakan teknologi komunikasi informasi (ICT).

Kita hidup dalam dunia internasional. Internasionalisasi, dalam kaitannya dengan bisnis dan manajemen, merupakan sesuatu keharusan yang mesti dipertimbangkan pada semua tahapan daripada siklus kehidupan suatu produk (a product’s life cycle); misalnya mulai dari perencanaan awal sampai pada pelaksanaan serta pengembangannya agar benar-benar efektif.

Selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan lokal tanpa harus melakukan banyak perombakan  dalam mekanisme kerjanya. Ini berarti bahwa semestinya kita tidak perlu merasa khawatir akan akibat internasionalisasi pendidikan.

(ags)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment