|
||||
| UU ITE ancam kebebasan berbicara |
| Warta - Nasional & Politik |
WAHYU HIDAYAT & AMIR SYARIF SIREGARWASPADA ONLINE MEDAN – Ketika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali diperkenalkan, banyak pihak yang telah mengira bahwa undang-undang tersebut akan menjadi semacam batu kerikil dalam kebebasan berbicara di Indonesia. Perkiraan tersebut menjadi nyata seiring dengan mencuatnya dua kasus yang berkaitan dengan kebebasan berbicara didepan publik yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Yang pertama, adalah kasus Prita Mulyasari, yang mengkritik pelayanan Rumah Sakit Omni Internasonal, namun malah berakhir dengan dituntutnya ia oleh pihak rumah sakit tersebut. Yang terbaru menimpa selebriti Luna Maya. Luna, yang merasa wartawan infotainmen telah berbuat kasar terhadap Alea, anak kekasihnya, Ariel Peterpan, menuliskan caci-makinya terhadap para wartawan infotainmen melalui akun twitter-nya. Ujung-ujungnya, sama seperti halnya dengan tindakan RS Omni Internasional kepada Prita Mulyasari, para wartawan infotainmen yang merasa terhina malah mengadukan Luna ke pihak kepolisian dengan menggunakan dasar UU ITE tersebut. “Seharusnya, dari seluruh pihak yang ada di Indonesia, wartawan-lah yang berada di jajaran terdepan untuk tidak menggunakan UU ITE tersebut. Karena, sedari awal, pembentukan UU ITE tersebut telah mengurangi kebebasan publik untuk mengutarakan pendapatnya,” ujar Sabam Leo Batubara, wakil ketua Dewan Pers, ketika dihubungi Waspada Online, malam ini. Para wartawan infotainmen yang mengadukan Luna Maya ke pihak kepolisian sendiri dengan menggunakan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu sendiri berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” “Pihak-pihak yang ingin menggunakan UU ITE tersebut seharusnya mempelajari terlabih dahulu apa isi UU ITE tersebut. UU tersebut memiliki dampak hukum yang sangat berat. Jangan karena menganggap namanya telah dicemarkan, langsung mengadukan ke kepolisian dengan dasar UU tersebut,” tegas Sabam. Sabam sendiri menganjurkan bahwa ada baiknya bila pihak wartawan terlebih dahulu menggunakan UU Pers dalam melihat kasus Luna Maya. Dalam kasus tersebut, Luna akan diberikan hak jawab mengenai mengapa ia melontarkan kata-kata yang tidak pantas tersebut di depan publik. “Sebaiknya mereka menggunakan UU Pers. Dengan begitu, maka Luna Maya dapat diminta hak jawabnya dalam melayani wartawan infotainmen terhadap kekeliruan yang ia lakukan. Setelah itu, jika masih ingin dilanjutkan, kelompok wartawan infotainmen dapat mengadukannya ke Dewan Pers, karena dianggap merusak nama baik, kemudian barulah ke jalur hukum dengan menggunakan Pasal 18 ayat (2), yang artinya terbuka kemungkinan untuk Luna Maya diberikan ganjaran denda,” terang Sabam. (dat01/wol-mdn) |













Twitter


MEDAN – Ketika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali diperkenalkan, banyak pihak yang telah mengira bahwa undang-undang tersebut akan menjadi semacam batu kerikil dalam kebebasan berbicara di Indonesia. Perkiraan tersebut menjadi nyata seiring dengan mencuatnya dua kasus yang berkaitan dengan kebebasan berbicara didepan publik yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Comments