Share on facebook
Saturday, 12 December 2009 06:45    PDF Print E-mail
BAP Jhon Eron P-21
Warta - Warta Fokus
WASPADA ONLINE

MEDAN - Berakhir sudah petualangan mantan anggota DPRDSU, Jhon Eron Lumbangaol menghindar dari jeratan hukum dalam kasus demo anarki massa pendukung Protap. Politisi PDI-P Sumut itu bakal menyusul 67 rekannya yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Medan  untuk menghuni Rutan T.Gusta Medan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) secara resmi menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) politisi PDIP itu lengkap atau P21.

"BAP tersangka Jhon Eron Lumbangaol dinyatakan sempurna sejak 10 Desember 2009," kata Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan kepada Waspada, tadi malam.

Menurut Tarigan, BAP tersangka Jhon Eron Lumbangaol dinyatakan tim jaksa penyidik sempurna setelah melalui proses penelitian yang akurat."Semua syarat formil dan materil yang dibutuhkan dalam BAP sudah dipenuhi penyidik Polda Sumut, " kata Tarigan.

Sebelumnya, lanjut Tarigan, BAP Jhon Eron Lumbangaol sempat dua kali bolak-balik dari Kejatisu ke Polda Sumut karena masih terdapat kekurangan pada meteri pokoknya.

"BAP dua kali P-19,dan akhirnya lengkap.Petunjuk yang diminta jaksa penyidik sudah dilengkapi seluruhnya oleh penyidik Polri, " pungkas Tarigan, tampa merinci materinya.

Menurut Tarigan, setelah penyerahan tahap I (BAP P21-red), tim jaksa penyidik menunggu proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyerahan tahap II segera dilakukan. setelah itu tim jaksa yang dipercayakan pimpinan menangani perkara menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, " tandas Tarigan.

Dalam kasus demo anarki massa pendukung Protap tersebut, Jhon Eron Lumbangaol dijerat pasal 146 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Tersangka bersama ribuan massa pendukung Protap secara brutal mencerai beraikan sidang paripurna anggota dewan yang sedang membahas tiga agenda rapat, " kata Tarigan.

Akibat perbuatan massa Protap itu, selain menewaskan ketua DPRDSU, Abdul Azis Angkat, meninggal dunia, seluruh fasilitas yang ada di ruang sidang paripurna rusak parah, hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp350 juta.
(dat02/waspada)




Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment