|
||||
| Empat pembunuh diplomat AS di hukum gantung |
| Warta - Internasional |
|
WASPADA ONLINE KHARTOUM - Pengadilan Sudan menghukum mati empat anggota kelompok garis keras karena membunuh seorang diplomat Amerika Serikat dan sopirnya di Khartoum tahun lalu. Hukuman itu dijatuhkan sehari setelah seorang hakim pengadilan membacakan sebuah surat dari ibu John Granville, yang bekerja pada badan pembangunan internasional AS (USAID), meminta para pembunuh di hukum mati. "Pembunuhan terhadap seorang adalah satu tindakan ilegal berdasarkan sudut pandang hukum Islam, kata Said Ahmed al Badri. Sebelumnya pengadilan tersebut telah menghukum mati para narapidana yang sama pada Juni lalu karena membunuh Granville dan sopirnya Abdel Rahman, Januari 2008, tetapi hukuman tersebut dibatalkan, Agustus setelah ayah Abbas mengampunkan para pelaku itu. Berdasarkan hukum Islam, keluarga korban memilili hak untuk mengampuni pembunuh, meminta ganti rugi atau tuntutan eksekusi. Ibu Granville, Jane Granville, pada saat itu meminta para pembunuh dieksekusi tetapi suratnya ditolak karena tidak sah. Salah seorang dari empat terpidana pembunuh tersebut merupakan putra seorang pemimpin kelompok Islam yang damai Ansar al Sunna, yang punya hubungan dengan Salafisme satu kelompok garis keras Sunni yang banyak dianut di Arab Saudi tetapi tidak terlibat dalam politik. Satu kelompok yang menamakan dirinya Ansar al Tawhid mengaku melakukan pembunuhan hari tahun baru itu kata SITE, satu organisasi yang memantau laman internet Islamis yang berpusat di AS. Organisasi itu mengatakan, pembunuhan itu untuk menanggapi usaha-usaha untuk meningkatkan jumlah penganut Kristen di Sudan, negara terluas di Afrika. Para pejabat Biro Penyelidik Federal dari AS membantu mengusut kasus pembunuhan itu. (dat07/ann) |













Twitter


Comments