Share on facebook
Thursday, 24 September 2009 12:30    PDF Print E-mail
Hati-hati pilih Plt pimpinan KPK
Warta - Warta Fokus
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Tim pencari figur calon pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencari figur yang sungguh-sunguh memiliki integritas tinggi dan rekam jejak yang baik.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, di Jakarta, tadi pagi, mengatakan, tim pencari figur Plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden harus bisa mencari figur yang kompeten dan bisa diterima banyak pihak, tidak asal mencari figur.
 
"Pengisian figur Plt tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan cukup sensitif sehingga harus dicari figur yang netral," kata Indria Samego.
 
Dikatakannya, ada anggapan figur ditunjuk Presiden melalui tim pencari figur adalah figur yang tidak netral karena memiliki hubungan khusus. Sedangkan, jika figur tersebut dipilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dinilai lebih netral.
 
Menurut Indria, anggapan tersebut tidak seluruhnya benar karena realitasnya bisa saja menjadi sebaliknya, meskipun ditunjuk Presiden tapi tetap bisa bekerja secara profesional.
 
Ketika ditanya siapa kira-kira figur yang layak diusulkan untuk menjadi Plt pimpinan KPK, Doktor ilmu politik lulusan Australia ini enggan menjawabnya. "Waduh, kalau sebut nama saya tidak bisa menyebutkannya," ujarnya.
 
Menurut dia, Plt pimpinan KPK yang ditunjukan Presiden berdasarkan Perppu bertugas untuk memperbaiki kinerja KPK. Karena setelah pimpinan KPK tersisa hanya dua orang, maka kinerja KPK menjadi menurun.
 
Di sisi lain, kata dia, polisi juga harus segera membuktikan kesalahan dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jika polisi tidak bisa membuktikan kesalahannya, kata dia, maka status tersangka dari kedua pimpinan KPK tersebut menjadi gugur dan namanya harus direhabilitasi.
 
"Kalau tidak bersalah keduanya bisa memimpin KPK lagi," katanya.
 
Menurut Indria, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Plt untuk mengisi jabatan pimpinan KPK yang kosong menjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum karena ada yang setuju dan tidak setuju.
 
Dari perspektif politik, kata dia, Perppu itu bisa diterbitkan jika pimpinan KPK lowong sesuai dengan amanah di salah satu pasal pada UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Kenyataannya saat Perpu tersebut diterbitkan pimpinan KPK yang aktif hanya dua orang dari lima orang pimpinan KPK," pungkasnya.
(dat06/inilah)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment