Wednesday, 16 September 2009 01:30    PDF Print E-mail
Qanun Jinayat disahkan, SBY harus tanggung jawab!
Warta
HENDARDI
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Pengesahan qanun tentang Jinayat (hukum pidana materil) dan hukum acara jinayat di Propinsi Aceh adalah klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia, yang menggenapi praktik positivisasi agama dalam tubuh negara.

Jalan politik penyelesaian konflik Aceh model penerapan syariat Islam ini sama sekali tidak diharapkan, baik oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maupun masyarakat luas di Aceh. Propaganda sebagian elit politik Aceh tentang pilihan politik penegakan syariat Islam di Aceh hanyalah cara bagi elit politik untuk mempertahankan pendulum politik pada kelompok mereka.

Mayoritas masyarakat Aceh telah memilih menjadi silent majority akibat politik stigmatisasi yang dikembangkan oleh para pengusung syariat Islam. Mereka yang menolak akan distigma sebagai anti Islam, anti syariat, dan seterusnya, yang kemudian menjadi absah untuk dikucilkan.

Elit politik lain yang tidak mendukung syariat Islam juga gamang untuk bersikap berbeda karena khawatir ‘dukungan’ politik atas mereka melemah.

Sejak pembentukan qanun-qanun syariat Islam pada 2003 dan pemberlakuan secara formal hukuman cambuk di Aceh pada 2005, pelaksanaan syariat Islam sama sekali tidak menjawab kebutuhan masyarakat Aceh. Karena bukan pola penegakan hukum yang represif dan antikemanusiaan yang diharapkan masyarakat Aceh.

Setelah berada di bawah represi di tengah konflik, GAM dengan cerdas sama sekali tidak mencantumkan perihal pelaksanaan syariat Islam sebagai salah satu butir kesepakatan. GAM memilih praktik penegakan hukum yang humanis berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hukum cambuk, rajam, bahkan hingga meninggal adalah bentuk penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Bertentangan pula dengan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, UU HAM, UU Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

Pemerintahan SBY harus bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusional yang diciptakan oleh qanun jinayat, yang secara tegas jelas bertentangan dengan Konstitusi RI. Tidak bisa hanya menyerahkan kepada mekanisme formal melalui uji materiil ke Mahkamah Agung, mengingat MA juga tidak memiliki kapasitas pengujian Perda, sebagaimana terjadi pada kasus uji materil Perda Kota Tangerang tentang Pelacuran.

Sementara Mahkamah Konstitusi juga tidak memiliki kewenangan pengujian Perda. Presiden harus mengambil tindakan politik untuk menyelamatkan integritas sistem hukum nasional yang semakin rapuh.

Irrasionalitas politik perundang-undangan nasional, baik di masa kerja DPR RI 2004-2009 maupun di era otonomi daerah harus disikapi secara komprehensif dengan menyusun grand design baru arah politik hukum nasional.

Termasuk dan terutama melakukan revisi atas UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pimpinan Partai Politik Aceh (PA) yang secara signifikan menguasai kursi mayoritas, memiliki tanggung jawab politik untuk melakukan legislative review sebagai bentuk komitmen dan konsistensinya pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki.

Legislative review adalah sah dilakukan jika para anggota DPR Aceh karena qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat jelas bertentangan dengan HAM. Legislative review adalah ujian pertama anggota parlemen yang berasal dari Partai Aceh, yang secara geneologis berasal dari Gerakan Aceh Merdeka.
(dat07i)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment