Thursday, 23 July 2009 06:51    PDF Print E-mail
Yankes daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan Sumut
Opini
CANDRA SYAFEI

Sehat adalah Hak Asasi dan Sehat adalah Investasi, setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam strategi utama pembangunan kesehatan ada 4 (empat) langkah: Pertama, menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. Kedua, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketiga, meningkatkan system surveilans, monitoring dan informasi kesehatan. Keempat, meningkatkan pembiayaan kesehatan.

Dalam pembangunan kesehatan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan, mempunyai nilai (value) sebagai berikut yakni harus berpihak kepada rakyat, dapat bertindak cepat dan tepat, mempunyai kerjasama tim yang solid, memiliki integritas yang tinggi, dengan penyelenggaraan manajemen yang transparansi & akuntabilitas.

Kesemua komponen tersebut adalah dalam rangka untuk melaksanakan misi membuat rakyat sehat. Karena misi tersebut untuk mewujudkan visi Masyarakat yang Mandiri untuk Hidup Sehat agar tercapai Indonesia Sehat.

Dasar hukum
Sebagai landasan hukum kegiatan DTPK di Indoensia, yakni UU dan peraturan berkaitan dengan otonomi daerah, UU dan peraturan berkaitan dengan kesehatan PERPRES 7 Tahun 2005 – RPJMN,PERPRES 78 Tahun PPKT, INPRES 5 Tahun 2007, INPRES 2 Tahun 2007, Kepmenkes 574 Tahun 2000 – Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, Kepmenkes 131 Tahun 2004- SKN, Kepmenkes PDT 001 Tahun 2005, Strategi Pembangunan Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, Kepmenkes 331 tahun 2006 Renstra Depkes RI 2005 – 2009 PERMENKES 949 DAN 1238 Tahun 2007 – Kriteria Sasaran Pelayanan Terpencil dan Sangat Terpencil, RKP 2007 – 2008, MDGs, SK Menkes No.457 / Menkes / SK.V/2008-Penetapan indicator Pencapaian 17 sasaran Grand Strategi, UU 20 tahun 2007, UU 43 Tahun 2008 – Wilayah Negara.

Isu strategis di DTPK
Sebagaimana isu strategis terkini di tingkat nasional yang masih ada pada penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan adalah sebagai berikut , 1).Kondisi geografi yang sulit dan iklim yang berpengaruh terhadap askses keterjangkauan Yankes di DTPK, 2) .

Status kesehatan masyarakat yang masih rendah, 3 ). Double Burden atau Multiple Burden dengan adanya berbagai penyakit yang disebabkan perubahan iklim , belum terbukanya transportasi dll .,4). Terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di DTPK, 5). Terbatasnya jumlah, jenis dan mutu SDM kesehatan , 6).Pembiyaan kesehatan yang belum focus dan sinkron,7).

Belum terpadunya pelaksanaan kesehatan lapangan , 8). Lemahnya pengendalian program.

Kondisi saat Ini
Menurut data dari Bina Kesehatan IBU Depkes RI Tahun 2006: Angka Nasional untuk persalinan ditolong tenaga kesehatan ( 77,23 %), KN 1( 80 % ), KN 2(77,25 %), TT 1( 64,63 %), TT 2 (57,69 %). Pada 12 Provinsi prioritas untuk persalinan ditolong tenaga kesehatan ( 68 %), KN 1( 67,36 % ), KN2 (66,26%), TT 1(59,54 %), TT 2 (53,15%).

Sedangkan pada 13 kabupaten prioritas untuk persalinan ditolong tenaga kesehatan ( 61,85 %), KN 1( 63,38 % ), KN2(60,51 %), TT 1( 44,38 %), TT 2 (41,76 %).

DTPK di Sumut

Dengan menggunakan anggaran Departemen Kesehatan RI melalui alokasi anggaran program disediakan anggaran untuk dana kegiatan pelayanan kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan pada Tahun 2009.

Adapun alokasi dana pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan di Propinsi Sumatera Utara ada 6 ( enam ) Kabupaten , yaitu Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.

Tujuan diselenggarakan DTPK adalah untuk meningkatkan keterjangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kesehatan masyarakat Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan. Di Sumatera Utara ada 212 Desa sasaran DTPK yang dibiayai oleh dana pusat, yakni untuk Kabupaten Pakpak Bharat 11 Desa, Kabupaten Dairi 13 Desa, Kabupaten Samosir 24 Desa, Kabupaten Tapanuli Tengah 68 Desa, Kabupaten Nias 36 Desa, Kabupaten Nias Selatan 60 Desa.

Lingkup kegiatan
Lingkup kegiatannya mulai dari pelayanan kesehatan langsung pada masyarakat yang tinggal di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan yakni meliputi pelayanan kesehatan dasar yang mencakup pelayanan: Promosi Kesehatan,  Kesehatan lingkungan, Keluarga Berencana, Pencegahan dan Pembrantasan Penyakit Menular, Perbaikan Gizi, Pengobatan Dasar, Pelayanan Kesehatan Spesifik, Menyelenggarakan koordinasi dan kegiatan pengelolaan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pelayanan kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Juga menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Penyediaan bahan kontak untuk tujuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ) terbatas, seperti : sabun, odol, handuk, poster tentang PHBS. Konsultasi penyelenggaraan pelayanan  esehatan
daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Serta penyelenggraan administrasi pertanggung jawaban program dan keuangan. Tim Kesehatan Kabupaten yang memberikan pelayanan kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan, terdiri dari dokter 1 (satu) orang, bidan 1 (satu) orang , perawat ( 1(satu) orang , tenaga gizi 1(satu) orang dan  anitarian 1(satu) orang . yang secara berkala dimonitor oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota masing-masing dan Provinsi Sumatera Utara.

Hal yang perlu diperhatikan pada penetapan kebijakan Yankes DTPK adalah masih banyaknya tergantung dari kebijakan Departemen lain. Sedangkan payung hukum yang ada, belum khusus. Hal ini diperlukan untuk pemecahan permasalahanya agar lebih simple dan fokus.

Pelayanan kesehatan DTPK harus spesifik sehingga dapat memberikan perimbangan pelayanan kesehatan yang sama dengan daerah-daerah non DTPK . Di sinilah titik berat permasalahannya yang belum dipahami oleh semua stake holder.

Penulis adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
(wol22)