|
||||
| Restoran tak bayar pajak ditindak |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Tim Penegakan Perda Kota Medan kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka mendatangi rumah makan Yumi Restoran di Jalan Asia Mega Mas, rumah makan Ayam Kremes di Jalan HM Joni dan Iga Iga Bakso Jalan Sakti Lubis Medan. Kedatangan tim yang dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofian, karena dua dari tiga pemilik tempat makan tersebut tidak mendaftarkan berapa nilai pajaknya, sedangkan yang satu lagi menunggak pajak sebesar Rp55.940.000.Menurut Kabid Pendataan dan Penetapan (Datap) Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Medan Nawawi, adapun kedua pengusaha yang tidak melaporkan berapa nilai pajak usaha yang digelutinya yakni pemilik Yumi Restoran dan Ayam Kremes. “Kita belum mengetahui berapa nilai pajak mereka, sebab mereka selama ini belum pernah melaporkannya. Karenanya, tim datang untuk melakukan pendataan,” kata Nawawi, hari ini. Tim yang terdiri dari sejumlah pegawai instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Satpol PP dibantu petugas dari Kejari Medan, Polisi Miiter, Kodim 0201/BS dan Polresta Medan pertama kali mendatangi Yumi Restoran. Ketika tim tiba, para pekerjanya mengatakan pengusahanya tidak berada di tempat. Tak mau gagal, tim pun memutuskan menunggu. Tak lama berselang, Yansen Wijaya selaku pemilik Yumi Restoran akhirnya datang. Setelah Ketua Tim M Sofyan menjelaskan tujuan kedatangan tim, Yansen bersedia mendaftarkan usahanya. Selain itu dia juga menerima tim survei dari Dispenda selama 10 hari untuk nilai potensi pajak yang akan akan dibayarkan sesuai dengan omset perharinya. Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan HM Joni mendatangi rumah makan Ayam Kremes. Kedatangan tim langsung disambut Afreditya Dewisanti S selaku pengusaha. Sama seperti Yansen, Afreditya pun setuju mendaftarkan usahanya dan selanjutnya dikenakan pajak. Untuk mengetahui berapa besar pajak yang akan dikenakan, tim survey dari Dispenda akan diturunkan melakukan pendataan. Setelah itu tim mendatangi Iga Iga Bakso, sebab menurut Nawawi pengusahanya menunggak pajak sebesar Rp.55.940.000. Kepada tim, Eko yang mengaku sebagai pengusaha menyatakan kesediannya untuk membayar tunggakan dengan menandatangi surat pernyataan. Editor: HARLES SILITONGA (dat16/wol) |




MEDAN - Tim Penegakan Perda Kota Medan kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka mendatangi rumah makan Yumi Restoran di Jalan Asia Mega Mas, rumah makan Ayam Kremes di Jalan HM Joni dan Iga Iga Bakso Jalan Sakti Lubis Medan. Kedatangan tim yang dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofian, karena dua dari tiga pemilik tempat makan tersebut tidak mendaftarkan berapa nilai pajaknya, sedangkan yang satu lagi menunggak pajak sebesar Rp55.940.000.
Comments