|
||||
| Bupati Tobasa akan jadi tersangka kasus korupsi |
| Warta |
|
RIDIN WASPADA ONLINE MEDAN - Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan segera menetapkan calon tersangka kepada Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) AKBP MP Nainggolan hari ini mengatakan, penetapan status calon tersangka Bupati Tobasa tersebut setelah Penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. "Dari hasil audit BPKP Sumut tersebut terindikasi ada kerugian negara mencapai Rp 5.903.884.164," jelasnya. Katanya, Bupati Tobasa tersebut akan ditetapkan sebagai calon tersangka karena harga pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Basecamp PLN SUAR dan lahan untuk jalan aksesnya di Kabupaten Tobasa kemahalan. Dalam penetapan sebagai calon tersangka itu , bupati Tobasa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31/1999 Jo yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 yo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Sebelumnya, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa telah dimintai keterangan di penyidik Subdidt III/Tipidkor Ditreksrimsus untuk memperkuat bukti adanya dugaan korupsi “Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan sudah kita periksa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho. Menurut Sadono , bupati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa diduga memanipulasi status lahan akses menujU PLTA Asahan III itu dari hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat sebesar Rp3,8 miliar dari Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan tersebut, diketahui masuk ke rekening pribadi Kasmin Simanjuntak. "Kita juga sudah dapat bukti adanya dugaan manipulasi status lahan dari hutan lindung menjadi hutan rakyat. Bahkan, ada lahan dibuat atas nama orang lain, padahal statusnya hutan lindung," terang Sadono. Ditambahkanya , mantan pegawai bagian keuangan Pikitring Suar Wilayah I, Lasmaria Sitorus dan Kurniawan Tanjung, sudah diperiksa karena mengetahui pemberian dana pelepasan lahan tersebut. PT PLN mengucurkan dana Rp17 miliar untuk pelepasan lahan seluas 9 hektare, yang menurut bupati Tobasa untuk mengganti kerugian kepada pemilik lahan. Padahal, lahan tersebut merupakan hutan lindung. Peletakan batu pertama pembangunan akses berupa base camp dan jalan sudah dilakukan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak pada tahun 2011. Sedangkan pembangunan PLTA di Kabupaten Asahan hingga kini belum dimulai karena air terjun yang akan digunakan sebagai pembangkit listrik terutama jalan menuju lokasi, berada di kawasan hutan lindung. Editor: AGUS UTAMA (dat06/wol) WARTA KARTUN |




MEDAN - Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan segera menetapkan calon tersangka kepada Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.
Comments