|
||||
| Demokrat harus patuhi pada KPU |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan daftar caleg sementara (DCS) harus ditandatangani ketua umum partai politik (parpol).Menurut Jimly yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setiap parpol harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "KPU sudah mengumumkan peraturan, semua berlaku umum. Yang jelas semua partai harus ikuti peraturan," kata Jimly, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, hari ini. Sebagaimana diberitakan, Partai Demokrat belum memiliki ketua umum definitif setelah Anas Urbaningrum mundur. Majelis Tinggi Partai Demokrat memutuskan untuk menunjuk sekretaris jenderal bersama wakil ketua umum menjadi pelaksana tugas atau plt. Belum ada keputusan menggelar kongres luar biasa untuk memilih ketua umum. Menanggapi hal itu, Jimly mengatakan, setiap parpol harus mengikuti prosedur serta undang-undang yang berlaku di tanah air. "Jadi partai ikut saja, jadi masih banyak waktu untuk mempersiapkan," tegas Jimly. (dat18/inilah) |




JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan daftar caleg sementara (DCS) harus ditandatangani ketua umum partai politik (parpol).
Comments